Isu pengungsi merupakan fenomena global yang kompleks dan tak lekang oleh waktu, dengan Indonesia sering kali menjadi negara transit penting bagi mereka yang mencari suaka. Posisi geografisnya yang strategis menjadikan Nusantara sebagai persinggahan sementara bagi ribuan pencari suaka yang melarikan diri dari konflik, persekusi, dan kekerasan di negara asal mereka. Menghadapi dinamika ini, kebijakan pemerintah terkait penanganan pengungsi menjadi sorotan utama, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kebijakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen kemanusiaan bangsa, tetapi juga menavigasi tantangan hukum, sosial, dan ekonomi yang menyertainya. Landasan Hukum Penanganan Pengungsi di Indonesia Indonesia, hingga saat ini, bukanlah negara pihak yang meratifikasi Konvensi Jenewa tentang Status Pengungsi 1951 beserta Protokol 1967. Keputusan ini memiliki implikasi hukum yang sangat signifikan. Secara teknis, Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum internasional untuk memberikan status "pengungsi" permanen, melakukan proses suaka, atau memberikan solusi jangka panjang berupa integrasi lokal. Akibatnya, para pencari suaka dan pengungsi yang berada di wilayah Indonesia secara yuridis sering kali dianggap sebagai imigran ilegal, meskipun dalam praktiknya, penanganan mereka didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Meskipun demikian, Indonesia terikat pada prinsip hukum kebiasaan internasional, terutama prinsip non-refoulement</strong>. Prinsip ini melarang negara untuk mengembalikan atau mendeportasi seseorang ke negara asal di mana mereka berisiko menghadapi persekusi, penyiksaan, atau ancaman serius terhadap hidup mereka. Komitmen terhadap prinsip ini menjadi landasan moral dan kemanusiaan utama dalam penanganan pengungsi di Indonesia, yang mencegah pengusiran paksa terhadap mereka yang benar-benar membutuhkan perlindungan. Untuk mengisi kekosongan hukum domestik, pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi tonggak sejarah penting karena merupakan kerangka hukum formal pertama yang secara spesifik mengatur mekanisme penanganan pengungsi di tingkat nasional. Kehadiran Perpres ini memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi aparat di lapangan dan mendefinisikan peran berbagai lembaga pemerintah dalam koordinasi penanganan pengungsi. Peran Sentral Perpres Nomor 125 Tahun 2016 Perpres 125/2016 secara komprehensif mengatur alur penanganan pengungsi, mulai dari tahap penemuan hingga penampungan. Aturan ini mendefinisikan "pengungsi dari luar negeri" sebagai orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena ketakutan beralasan akan persekusi, sesuai dengan definisi dalam Konvensi 1951. Perpres ini memberikan mandat yang jelas kepada berbagai instansi pemerintah untuk berkoordinasi dalam situasi darurat dan penanganan lanjutan. Struktur koordinasi yang diatur dalam Perpres ini melibatkan: Penemuan: Instansi seperti TNI, POLRI, Basarnas, dan Bakamla bertugas dalam operasi penemuan dan penyelamatan di laut atau darat. <strong>Penampungan:</strong> Pemerintah Daerah (Pemda) bekerjasama dengan Kementerian Sosial bertanggung jawab menyediakan tempat penampungan sementara ataucommunity housing*. Pengamanan: POLRI dan TNI bertanggung jawab atas keamanan di lokasi penampungan. Koordinasi: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) bertindak sebagai koordinator utama untuk memastikan sinergi antar lembaga. Prinsip Non-Refoulement Sebagai Pilar Utama Meskipun tidak meratifikasi Konvensi 1951, praktik kebijakan Indonesia sangat dipengaruhi oleh prinsip non-refoulement. Prinsip ini tertanam dalam hukum hak asasi manusia internasional dan dianggap sebagai norma hukum kebiasaan (customary international law). Artinya, prinsip ini mengikat semua negara, terlepas dari apakah mereka telah meratifikasi konvensi terkait atau не. Pemerintah Indonesia secara konsisten menerapkan prinsip ini dengan tidak mendeportasi pengungsi yang statusnya telah diverifikasi oleh UNHCR ke negara asal mereka. Kebijakan ini menunjukkan itikad baik Indonesia dalam menghormati norma-norma kemanusiaan global. Namun, tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan prinsip ini dengan kedaulatan negara dan keterbatasan sumber daya yang ada, terutama ketika jumlah pengungsi terus meningkat dan masa tunggu untuk penempatan ke negara ketiga semakin lama. Mekanisme dan Alur Penanganan di Lapangan Proses penanganan pengungsi di Indonesia adalah sebuah rantai koordinasi yang melibatkan banyak pihak, dari nelayan lokal hingga organisasi internasional. Alur ini dimulai dari momen penemuan hingga penempatan di akomodasi sementara sambil menunggu solusi jangka panjang. Keterlibatan UNHCR (Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) sangat krusial dalam proses ini, terutama karena Indonesialah yang tidak memiliki sistem suaka nasionalnya sendiri. Tahap pertama adalah penemuan dan penyelamatan. Sering kali, perahu-perahu pengungsi pertama kali ditemukan oleh nelayan lokal, terutama di perairan Aceh, Riau, dan sekitarnya. Berdasarkan naluri kemanusiaan dan instruksi dari pemerintah melalui Perpres 125/2016, mereka diselamatkan dan dibawa ke darat. Otoritas resmi seperti TNI AL, Bakamla, atau Basarnas kemudian mengambil alih, melakukan verifikasi awal, dan memberikan pertolongan pertama. Setelah di darat, para pengungsi akan ditempatkan di lokasi penampungan sementara. Awalnya, ini bisa berupa fasilitas darurat yang disediakan oleh pemerintah daerah. Selanjutnya, mereka akan dipindahkan ke tempat penampungan yang lebih layak, yang bisa berupa Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), atau yang lebih umum, akomodasi berbasis komunitas (community housing). Di sinilah peran UNHCR dan mitranya, Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM), menjadi sangat vital dalam menyediakan kebutuhan dasar seperti makanan, layanan kesehatan, dan dukungan psikososial. Proses Verifikasi dan Penentuan Status oleh UNHCR Karena Indonesia tidak memiliki lembaga suaka nasional, tugas untuk menentukan siapa yang berhak atas status pengungsi diemban sepenuhnya oleh UNHCR. Proses ini dikenal sebagai Refugee Status Determination (RSD)</strong>. Setiap pencari suaka harus mendaftar ke UNHCR dan akan melalui serangkaian wawancara mendalam. Tujuannya adalah untuk memverifikasi identitas mereka dan menyelidiki klaim persekusi yang mereka alami di negara asal. Proses RSD ini bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun, tergantung pada kompleksitas kasus dan volume pendaftar. Selama masa tunggu ini, mereka berstatus sebagai "pencari suaka" (asylum seeker). Jika UNHCR memutuskan klaim mereka valid, status mereka akan dinaikkan menjadi "pengungsi" (refugee). Status inilah yang memberikan mereka perlindungan di bawah mandat UNHCR dan membuka jalan untuk solusi jangka panjang, yaitu penempatan di negara ketiga (resettlement). Kolaborasi Pemerintah dengan Organisasi Internasional Kerangka kebijakan pemerintah Indonesia secara eksplisit mengakui kebutuhan untuk bekerja sama dengan organisasi internasional. Hubungan sinergis antara Pemerintah Indonesia, UNHCR, dan IOM adalah kunci keberhasilan penanganan pengungsi. Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, memberikan izin tinggal terbatas kepada para pengungsi yang terdaftar di UNHCR, menjadikan keberadaan mereka legal untuk sementara. Sementara itu, UNHCR dan IOM menanggung sebagian besar biaya hidup para pengungsi, termasuk penyewaan community housing, tunjangan bulanan, layanan kesehatan, dan pendidikan informal bagi anak-anak. Kolaborasi ini merupakan model simbiosis mutualisme: Indonesia menyediakan wilayah dan keamanan, sementara UNHCR dan Iom menyediakan dana dan keahlian teknis. Namun, ketergantungan yang tinggi pada pendanaan internasional ini juga menjadi salah satu kerentanan utama dalam sistem penanganan pengungsi di Indonesia. Tantangan Utama dalam Implementasi Kebijakan Meskipun Perpres 125/2016 telah memberikan