Latest Program: Gubernur Aceh surati Presiden terkait pengelolaan migas Andaman
Gubernur Aceh Surati Presiden soal Pengelolaan Migas Andaman
Latest Program – Banda Aceh, Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal sebagai Mualem, telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait strategi pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman. Surat tersebut mengandung empat hal penting yang diusulkan, termasuk revisi terhadap mekanisme bagi hasil dalam rencana Plan of Development (PoD) I. Saat ini, pihak pemerintah pusat sedang menunggu respons dari gubernur terhadap usulan tersebut.
Detail Surat Gubernur Aceh
Surat dari Gubernur Aceh, dengan nomor 500.16.7.2/7039, telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026. Isi surat ini berfokus pada peninjauan kembali persetujuan PoD I, yang menyangkut pengolahan gas mentah menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di laut. Nurlis Effendi, Juru Bicara Pemerintah Aceh, menjelaskan bahwa usulan tersebut merupakan respons terhadap kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang melalui surat T-85/MG.04/MEM.M/2026 pada 9 Maret 2026, memberikan persetujuan untuk penggunaan FPSO sebagai metode pengolahan migas di wilayah tersebut.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya Aceh. Ada empat poin yang disampaikan. Sekarang kita menunggu respon pemerintah pusat,” kata Nurlis Effendi di Banda Aceh, Senin.
Empat Poin Utama dalam Surat Gubernur Aceh
Menurut Nurlis, empat poin inti dalam surat Gubernur Aceh meliputi: pertama, pemerintah daerah menilai besaran bagi hasil (split) dalam PoD I masih perlu direvisi. Dalam skema saat ini, bagi hasil gas hanya 4 persen dan bagi hasil minyak 6 persen, angka yang dianggap rendah untuk memberikan manfaat maksimal bagi Aceh. Kedua, diusulkan pengolahan gas mentah secara onshore di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, yang memiliki infrastruktur pendukung dari PT Arun NGL. KEK Arun dianggap sebagai proyek strategis nasional sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan visi Asta Cita Prabowo-Gibran. Ketiga, Gubernur Mualem mengharapkan Presiden Prabowo untuk mengarahkan Menteri ESDM meninjau kembali Persetujuan Rencana PoD I Lapangan Tangkulo. Keempat, ada permintaan khusus untuk alokasi migas bumi yang lebih besar bagi Aceh, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan ekonomi daerah.
Poin pertama menjadi fokus utama karena bagi hasil yang diusulkan dinilai tidak seimbang. Nurlis menekankan bahwa kebijakan tersebut harus mengakomodasi kepentingan nasional dan Aceh secara bersamaan. “Pemerintah Aceh berharap bahwa penyesuaian bagi hasil ini dapat menggerakkan pertumbuhan industri hilir di daerah,” ujarnya. Dengan peningkatan bagi hasil, diharapkan lebih banyak investasi masuk dan pendapatan daerah meningkat, yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pengembangan KEK Arun sebagai Alternatif
Nurlis juga menyebutkan bahwa KEK Arun menjadi solusi alternatif yang menjanjikan. Lapangan gas Tangkulo, yang berlokasi di South Andaman, memiliki potensi produksi sekitar 300 MMSCFD (juta kaki kubik per hari). Sampai saat ini, hanya sekitar 160 MMSCFD yang telah menandatangani perjanjian penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) dengan PLN. Sisanya, menurut Nurlis, memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi industri hilir seperti kilang minyak, pabrik petrokimia, atau fasilitas pemrosesan bahan bakar.
Kemudian, Lapangan South Andaman juga diperkirakan akan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari. Produk ini bisa menjadi bahan baku untuk berbagai sektor, termasuk industri cat, bahan bakar, dan komponen kimia. Nurlis menambahkan bahwa kondensat yang dihasilkan akan menjadi penggerak utama dalam pembangunan kilang (refinery) di Aceh. “Kondensat ini menjanjikan peningkatan ekonomi signifikan, terutama ketika industri hilir mulai beroperasi secara massal,” jelasnya.
Kebijakan Pemerintah Pusat dan Tanggung Jawab Gubernur
Selain itu, Nurlis menyatakan bahwa surat Gubernur Aceh juga meminta Menteri ESDM untuk menguji kembali keputusan penyetujuan PoD I. Ia menilai bahwa kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dalam konteks kemampuan Aceh dalam mengelola sumber daya alam. “Pemerintah Aceh yakin bahwa dengan revisi PoD I, pengelolaan migas di South Andaman akan lebih efisien dan bermanfaat bagi masyarakat setempat,” tambah Nurlis.
Poin keempat dalam surat, yang menyebutkan alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh, menurut Nurlis, merupakan upaya untuk memastikan daerah tersebut mendapatkan bagian dari manfaat ekonomi. “Kawasan Andaman memiliki enam blok migas utama, yaitu Andaman I, II, III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman,” papar Nurlis. Hal ini menunjukkan bahwa South Andaman adalah salah satu bagian penting dari potensi energi Aceh yang bisa dimanfaatkan secara optimal.
Dengan pengelolaan yang lebih strategis, Nurlis yakin kehadiran migas di Aceh bisa menjadi pendorong utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menekankan bahwa industri hilir yang terbangun dari kebijakan ini akan membawa dampak positif, baik dalam hal lapangan kerja maupun peningkatan kualitas hidup masyarakat. “Kita harus memastikan bahwa manfaat dari sumber daya alam ini bisa dirasakan oleh Aceh secara lebih luas,” ujarnya.
Konteks Pengembangan Migas di South Andaman
Pengelolaan migas di South Andaman tidak hanya berkaitan dengan produksi energi, tetapi juga dengan kebijakan pembangunan nasional. Dengan adanya kebijakan FPSO yang diterapkan, pemerintah pusat berharap efisiensi dalam operasional produksi. Namun, Gubernur Aceh menilai bahwa metode ini perlu diimbangi dengan perencanaan yang lebih menyeluruh, termasuk peningkatan kapasitas industri lokal. “Pemerintah Aceh mendukung pengembangan migas, tetapi harus beriringan dengan pengelolaan yang berkelanjutan,” kata Nurlis.
Dalam rangka menyukseskan proyek strategis nasional, Gubernur Mualem menegaskan bahwa alokasi khusus migas untuk Aceh akan memperkuat kemandirian daerah dalam mengelola s
