Solving Problems: KPK duga Disbunnak Kuansing terkait kasus Suhardiman Amby

KPK Temukan Indikasi Keterlibatan Disbunnak Kuansing dalam Kasus Korupsi Suhardiman Amby

Solving Problems – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kemungkinan terlibatnya Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuantan Singingi (Disbunnak Kuansing) dalam kasus korupsi yang menimpa mantan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Solving Problems menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan hukum secara transparan. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari investigasi yang tengah berlangsung, dengan penyidik melakukan pemeriksaan di Disbunnak Kuansing sebagai bagian dari operasi penyelidikan yang berlangsung selama 4 hingga 6 Juli 2026 di wilayah Riau. Pemeriksaan ini dianggap relevan karena dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman Amby terhadap pihak-pihak KUD di Kuantan Singingi, terkait pengelolaan kebun-kebun di sana.

“Penyidik melakukan penggeledahan di Dinas Perkebunan ataupun di rumah Kepala Dinas Perkebunan tentunya berkaitan dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati kepada pihak-pihak KUD karena ini kan berkaitan dengan kebun-kebun di wilayah Kuansing,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Solving Problems juga terlihat dalam upaya KPK untuk mengungkap lebih lanjut peran Disbunnak Kuansing dalam kasus ini. Lembaga antirasuah menilai bahwa dinas tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan korupsi yang menyeret Suhardiman Amby. Alasannya, pemerintah daerah memiliki wewenang teknis dalam memberikan rekomendasi untuk pelepasan kawasan hutan atau perubahan tata ruang wilayah. Menurut Budi, pemda yang lebih memahami kondisi geografis dan tata ruang di suatu daerah, sehingga izin pelepasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan didasarkan pada rekomendasi tersebut. Solving Problems menjadi fokus dalam mencari kejelasan penyebab korupsi ini.

Pemeriksaan di Disbunnak Kuansing Sebagai Bagian dari Operasi Penyelidikan

Dalam rangkaian operasi penyelidikan, KPK melakukan penggeledahan di Disbunnak Kuansing. Tindakan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi yang menyeret Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK juga telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan selama tahun 2026.

“Pemeriksaan di Disbunnak Kuansing ini sangat penting untuk memperjelas dugaan keterlibatan dinas tersebut dalam korupsi yang menimpa mantan Bupati,” tambah Budi Prasetyo.

Solving Problems juga terjadi dalam proses penyerahan diri Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ke lembaga antirasuah pada 30 Juni 2026. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan ketiga individu tersebut sebagai tersangka dalam dugaan pemberian suap terkait pembelian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, lembaga antirasuah juga mengindikasikan bahwa Suhardiman menerima gratifikasi berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Menteri Kehutanan Laporkan Penerimaan Amplop dari Suhardiman Amby

Menariknya, Menteri Kehutanan, Raja Juli, menyampaikan bahwa saat audiensi dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map. Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman keluar dari ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya.

“Saya baru menyadari amplop itu setelah Suhardiman keluar dari ruangan. Setelah itu, saya memerintahkan ajudan untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isinya,” ujar Raja Juli.

Amplop itu akhirnya dikembalikan ke Suhardiman pada 12 Juni 2026, setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. Pengembalian dilakukan melalui ajudan di Kabupaten Kuantan Singingi. Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Solving Problems dalam kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya hubungan antara pihak-pihak terkait dalam proses pengambilan keputusan.

Langkah-Langkah Penanganan Kasus oleh KPK

KPK terus melakukan langkah-langkah penanganan kasus korupsi Suhardiman Amby, termasuk menggali lebih dalam peran Disbunnak Kuansing. Selain pemeriksaan di dinas tersebut, penyidik juga melakukan investigasi terhadap berbagai dokumen dan transaksi keuangan yang terkait dengan pelepasan kawasan hutan. Solving Problems dalam proses ini melibatkan analisis terhadap pola pengelolaan kebun dan pembagian keuntungan yang diduga dijalankan secara tidak transparan.

“KPK akan terus memperluas pemeriksaan untuk memastikan semua pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Budi Prasetyo.

Upaya Solving Problems ini diharapkan mampu memberikan penjelasan lengkap mengenai bagaimana Disbunnak Kuansing terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan kebun. KPK juga memastikan bahwa setiap langkah penyelidikan dilakukan secara terarah dan berbasis bukti. Dengan demikian, kasus Suhardiman Amby tidak hanya menjadi contoh penerapan hukum di tingkat daerah, tetapi juga menggambarkan bagaimana lembaga antirasuah bekerja untuk mengungkap kejahatan korupsi secara menyeluruh.