Key Issue: MUI: Pembiayaan haji perlu dikembalikan pada prinsip manistaṭā’a

MUI Serukan Pembiayaan Haji Kembali ke Prinsip Dasar Kewajiban

Key Issue – Jakarta — Dalam menyikapi perkembangan terbaru terkait skema pembiayaan ibadah haji, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis, menyampaikan pandangan bahwa sistem yang berlaku saat ini perlu dikembalikan kepada prinsip manistaṭā’a ilaihi sabīlā. Prinsip ini menegaskan bahwa kewajiban menunaikan ibadah haji memang ditujukan bagi umat Islam yang secara finansial mampu melaksanakannya. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kiai Cholil saat memberikan tanggapan terhadap usulan pemerintah mengenai biaya haji serta skema pembiayaan yang rencananya akan diterapkan untuk musim haji tahun 2027.

Usulan yang datang dari Kementerian Haji dan Umrah ini mencakup penyesuaian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk tahun 2027. Besaran yang diusulkan mencapai Rp107,34 juta per orang, yang menunjukkan adanya kenaikan signifikan dibandingkan dengan biaya haji pada tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp87,4 juta. Untuk memastikan bahwa biaya tersebut tetap terjangkau bagi jamaah yang akan membayar langsung, Kemenhaj mengajukan skema pembiayaan dengan komposisi tertentu. Dalam skema tersebut, 60 persen biaya bersumber dari nilai manfaat yang dihasilkan oleh pengelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), sementara 40 persen lainnya berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang murni dibayarkan oleh calon jamaah.

Kiai Cholil: Istilah Subsidi Kurang Tepat

Kiai Cholil menjelaskan bahwa penggunaan istilah subsidi dalam konteks biaya haji sebenarnya kurang tepat secara konseptual. Hal ini karena dana yang digunakan bukanlah berasal dari anggaran pemerintah, melainkan berasal dari hasil pengembangan dana setoran awal yang telah disetorkan oleh calon jamaah selama periode masa tunggu keberangkatan. Ia menekankan bahwa secara hakiki, tidak ada subsidi dalam ongkos haji karena dana tersebut merupakan milik jamaah sendiri.

Sebenarnya di dalam ongkos haji itu nggak ada subsidi, karena milik dia sendiri. Jadi proses pengembangan selama waiting list itulah yang menjadi miliknya. Kalau udah pake virtual account, ya nggak ada subsidi.

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengemukakan pandangannya bahwa pembagian hasil pengembangan dana haji yang berlaku saat ini perlu ditinjau ulang. Tujuannya adalah untuk menciptakan keadilan yang lebih besar bagi seluruh calon jamaah, termasuk mereka yang masih berada dalam antrean menunggu keberangkatan. Ia menjelaskan bahwa istilah subsidi yang selama ini dipakai sebenarnya bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari bagi hasil keseluruhan yang sebagian besar diberikan kepada orang-orang yang sudah berangkat haji. Sementara itu, mereka yang masih menunggu di waiting list hanya menerima bagian yang sangat kecil.

Istilah subsidi yang dipakai sekarang itu bukan dari pemerintah, tapi dari bagi hasil keseluruhan yang diberikan mayoritas kepada orang yang berangkat haji. Sementara yang nggak berangkat itu yang waiting list dikasih kecil sekali. Jadi keadilan pembagian hasil itu tidak muncul.

Kiai Cholil menegaskan kembali bahwa sebenarnya tidak ada istilah subsidi dalam haji. Yang seharusnya terjadi adalah pengembalian kepada prinsip dasar, yaitu bahwa kewajiban haji ditujukan bagi yang mampu, sedangkan bagi yang tidak mampu, Allah tidak mewajibkannya untuk berangkat.

Anwar Abbas: Kewajiban Terkait Istithaa’ah

Pendapat yang senada juga disampaikan oleh Anwar Abbas, seorang Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum MUI. Ia menjelaskan bahwa kewajiban melaksanakan ibadah haji bagi seorang muslim sangat erat kaitannya dengan masalah istithaa’ah, yang mencakup aspek kesehatan, materi, maupun mental. Oleh karena itu, menurutnya, setiap orang yang melaksanakan ibadah haji seharusnya memikul semua biaya dari ibadah yang akan dilakukannya sendiri.

Oleh karena itu, sebaiknya setiap orang yang melaksanakan ibadah haji maka dia harus memikul semua biaya dari ibadah haji yang akan dilakukannya. Jadi tidak ada istilah disubsidi atau dibantu.

Anwar Abbas menambahkan bahwa penegasan prinsip ini sangat penting agar calon jamaah haji tidak mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Hal ini termasuk dari sisi pemerintah, mengingat dana yang dikelola merupakan milik jamaah. Ia menjelaskan bahwa nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji, setelah dikurangi berbagai biaya operasional, menjadi hak milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah ingin mengambil bagian dari manfaat tersebut, maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat.

Kita tahu nilai manfaat yang didapat dari pengelolaan dana setoran haji setelah dikeluarkan biaya-biayanya adalah menjadi milik dari pihak yang sudah membayar dana setoran haji. Oleh karena itu, jika pemerintah mengambilnya maka harus seizin dari para calon jamaah haji yang belum akan berangkat.

Kedua tokoh MUI ini sepakat bahwa sistem pembiayaan haji perlu disesuaikan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan keadilan sosial. Dengan demikian, jamaah yang mampu akan menanggung biaya secara penuh sesuai dengan prinsip manistaṭā’a, sementara mereka yang tidak mampu tidak akan dipaksakan untuk menunaikan ibadah haji.