Important Visit: Bea Cukai Nunukan awasi pembawaan uang rupiah dan uang asing

Important Visit: Bea Cukai Nunukan Awasi Uang Rupiah dan Asing

Important Visit – Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA) — Kantor Bea Cukai Nunukan sedang memperkuat pengawasan terhadap pembawaan uang rupiah dan uang asing di wilayah perbatasan. Sesuai dengan mandat dari Bank Indonesia, pengawasan ini dilakukan secara intensif di Pelabuhan Tunon Taka yang menjadi gerbang utama lalu lintas internasional di Kalimantan Utara. Pentingnya pengawasan ini semakin terlihat mengingat posisi strategis Nunukan sebagai titik perbatasan dengan Malaysia.

Dasar Hukum dan Tujuan Pengawasan

Iman Hakiki, Pejabat Fungsional Bea Cukai Nunukan, menjelaskan bahwa pelaksanaan pengawasan ini mengacu pada dua peraturan Bank Indonesia. Peraturan pertama adalah PBI Nomor 4/8/PBI/2002, sedangkan peraturan kedua adalah PBI Nomor 20/2/PBI/2018. Melalui kedua regulasi tersebut, Bea Cukai Nunukan memiliki kewenangan untuk memantau setiap pembawaan uang yang masuk maupun keluar dari wilayah pabean Indonesia.

“Melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 dan 20/2/PBI/2018, Bea Cukai Nunukan menjalankan mandat untuk mengawasi pembawaan uang rupiah dan uang asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia,” ujar Iman Hakiki di Nunukan, Rabu.

Langkah sinergis ini tidak hanya bertujuan untuk memantau arus uang, tetapi juga sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Selain itu, pengawasan ini juga berfungsi sebagai perlindungan bagi Indonesia dari berbagai risiko kejahatan keuangan yang bersifat lintas negara. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan dapat mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan perekonomian nasional.

Batasan dan Ketentuan Pembawaan Uang

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan dari PMK Nomor 157/PMK.04/2017, setiap pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain dengan nilai paling sedikit Rp100 juta wajib dilaporkan kepada Pejabat Bea Cukai. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis pembawaan uang, baik yang masuk maupun keluar dari wilayah pabean.

Lebih lanjut, Iman Hakiki menjelaskan bahwa terdapat ketentuan khusus untuk pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lain yang dibawa dalam jumlah paling sedikit Rp1 miliar. Terdapat dua aturan utama yang harus dipatuhi. Pertama, bagi orang perseorangan, dilarang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar. Kedua, pembawaan uang tunai berupa uang asing dengan nilai paling sedikit setara dengan Rp1 miliar hanya dapat dilakukan oleh korporasi atau orang perseorangan yang membawa uang atas nama korporasi.

“Pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing dengan nilai paling sedikit secara dengan Rp1 miliar wajib mendapat izin dan persetujuan pembawaan uang kertas asing dari Bank Indonesia,” katanya.

Selain itu, pembawaan uang tunai dengan mata uang rupiah paling sedikit Rp100 juta yang keluar dari daerah pabean Indonesia juga memerlukan izin dari Bank Indonesia. Sementara itu, untuk pembawaan uang tunai dengan mata uang rupiah paling sedikit Rp100 juta yang masuk ke dalam daerah pabean, wajib memberitahukan dan memeriksakan keasliannya kepada petugas Bea Cukai.

Alasan dan Dampak Pengawasan

Iman Hakiki menjelaskan bahwa tindakan pembawaan uang tunai dan atau instrumen pembayaran lainnya diawasi karena bisa saja digunakan sebagai modus pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, pengawasan ini juga dilakukan karena adanya instrumen untuk mengendalikan pembawaan uang asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia. Juga adanya Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang menjadi acuan internasional.

“Pengawasan ini juga dalam rangka menjaga kestabilan nilai tukar rupiah dan juga karena tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing ke dalam atau ke luar daerah Pabean Indonesia yang dapat berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar,” katanya.

Operasional di Pelabuhan Tunon Taka

Untuk di Pelabuhan Tunon Taka, kata Iman, karena menjadi tempat keberangkatan dan kedatangan dari Malaysia, sering ada pembawaan uang tunai. Pembawaan uang tunai itu paling sering terjadi di pelabuhan ini. Bea Cukai menerapkan pembatasan, yaitu Rp100 juta. Di atas batas tersebut harus ada izin dari Bank Indonesia bagi penumpang. Ketentuan ini diberlakukan untuk keluar maupun masuk.

Dalam setiap harinya, sebut dia, ada kapal yang berangkat dan tiba dari Pelabuhan Tunon Taka ke Tawau, Sabah Malaysia. Untuk hari Senin hingga Sabtu, sebanyak lima kapal beroperasi, dan khusus hari Minggu satu kapal. Yang jelas kalau penumpang di sini lima kapal setiap hari dan kalau penuh sekitar 100 orang.