Latest Update: Sudin CKTRP Jaksel pastikan kelayakan bangunan 650 gedung
Latest Update: Sudin CKTRP Jaksel Pastikan Kelayakan 650 Gedung
Latest Update – Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan atau yang dikenal sebagai Sudin CKTRP Jaksel telah mengumumkan bahwa mereka akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keamanan dan kelayakan struktur bangunan. Program inspeksi ini mencakup total 650 gedung yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari bulan Januari hingga Juni tahun 2026. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk menjamin bahwa setiap bangunan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. Latest Update ini menjadi informasi penting bagi masyarakat Jakarta Selatan yang ingin mengetahui perkembangan terbaru terkait pengawasan gedung.
Insiden Terra Drone sebagai Pemicu Utama
Keputusan untuk melakukan pemeriksaan besar-besaran ini tidak datang secara tiba-tiba. Kepala Sudin CKTRP Jakarta Selatan, Andy Lazuardy, menjelaskan bahwa insiden tragis yang melibatkan Terra Drone menjadi katalisator penting. Kecelakaan tersebut menelan korban jiwa dan menyoroti masalah serius terkait akses gedung yang dinilai belum memadai. Peristiwa ini mendorong instansi terkait untuk segera bertindak preventif. Latest Update mengenai inspeksi ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan keselamatan publik.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan aspek keselamatan dan kelayakan bangunan, terutama setelah insiden Terra Drone yang menelan korban jiwa akibat akses gedung yang dinilai tidak memadai,” kata Andy Lazuardy di Jakarta, Kamis.
Menurut Andy, peristiwa memilukan tersebut menjadi pemicu Sudin CKTRP Jaksel melakukan pemeriksaan besar-besaran terhadap bangunan di bawah delapan lantai yang menjadi kewenangan pengawasan mereka. Hingga triwulan II 2026, kata dia, pemeriksaan sudah mencakup sekitar 40 persen dari total bangunan yang menjadi sasaran. Latest Update ini juga menyebutkan bahwa proses inspeksi akan terus berlanjut hingga seluruh gedung tercover.
Metodologi Inspeksi Lintas Instansi
Pemeriksaan dilakukan oleh tim khusus yang bertugas menilai aspek keselamatan dan kelayakan bangunan. Inspeksi tersebut dilakukan lintas instansi dengan melibatkan Suku Dinas CKTRP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), serta unsur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Hasil penilaian dari ketiga instansi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan status kelayakan bangunan, yakni layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan.
“Penilaian dilakukan secara kolaboratif oleh tiga Organisasi Perangkat Daerah. Setelah seluruh hasil pemeriksaan dikumpulkan, barulah ditentukan apakah bangunan tersebut layak, kurang layak, atau tidak layak digunakan,” tutur Andy.
Proses kolaboratif ini memastikan bahwa tidak ada aspek keselamatan yang terlewatkan. Setiap instansi memberikan perspektif unik berdasarkan keahlian mereka masing-masing. CKTRP fokus pada aspek tata ruang dan konstruksi, Gulkarmat menilai kesiapan menghadapi kebakaran, sementara K3 memastikan standar keselamatan pekerja terpenuhi. Latest Update ini mengonfirmasi bahwa metode inspeksi telah disesuaikan dengan standar nasional.
Penanganan Bangunan Tanpa SLF
Dalam proses inspeksi, sambung dia, ditemukan sejumlah bangunan yang belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Atas kondisi tersebut, pihaknya mengedepankan langkah pembinaan dengan memberikan surat pemberitahuan agar pemilik segera mengurus perizinan. Pendekatan ini bersifat edukatif sebelum mengambil tindakan lebih tegas.
“Kami memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu. Jika pemilik memberikan klarifikasi, umumnya mereka akan mematuhi dan mengajukan permohonan. Namun, apabila tidak ada tanggapan, kami akan menerbitkan surat peringatan,” ungkap Andy.
Sistem dua tahap ini memberikan kesempatan bagi pemilik bangunan untuk merespons dengan baik. Surat pemberitahuan berfungsi sebagai pengingat awal, sementara surat peringatan menjadi langkah selanjutnya jika tidak ada respons dari pemilik gedung dalam waktu yang ditentukan. Latest Update ini juga mencatat bahwa beberapa pemilik gedung telah menunjukkan respons positif terhadap pendekatan tersebut.
Harapan ke Depan
Pemeriksaan terhadap 650 gedung tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik maupun penyewa bangunan terhadap pentingnya keselamatan dan kelayakan gedung, termasuk pemenuhan persyaratan SLF. Program ini juga bertujuan menciptakan budaya keselamatan yang berkelanjutan di kalangan pengguna gedung.
“Harapan kami, pemilik gedung lainnya juga segera melakukan evaluasi terhadap bangunannya, termasuk memastikan kepemilikan SLF,” imbuh Andy.
Dengan implementasi program ini secara konsisten, Sudin CKTRP Jaksel berharap dapat mencegah terjadinya insiden serupa di masa depan. Latest Update ini menegaskan bahwa pengawasan gedung akan menjadi program berkelanjutan. Setiap bangunan yang melalui proses inspeksi akan mendapatkan sertifikasi yang jelas, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman saat menggunakan fasilitas gedung tersebut. Program ini juga akan menjadi referensi bagi daerah lain dalam melakukan pengawasan gedung secara komprehensif.
