Satgas ODC tangkap lima orang pelaku peredaran senpi KKB Yalimo
Satelit Operasi Damai Cartenz Menggagalkan Jaringan Senjata Api Ilegal di Wilayah Yalimo-Yahukimo
Satgas ODC tangkap lima orang pelaku – Jayapura, Papua — Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz (ODC) kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya menegakkan kedaulatan negara di wilayah Papua. Tim gabungan ini berhasil menangkap lima orang terduga yang terlibat aktif dalam jaringan peredaran senjata api yang didedikasikan untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Yalimo dan Yahukimo. Operasi penangkapan ini dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 7 Juli, dengan sasaran yang tersebar di berbagai titik strategis di Kota Jayapura.
Lima tersangka yang diamankan memiliki inisial AG, FCRG, JT, IK, dan MK. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini merupakan hasil dari proses pengembangan intelijen yang dilakukan secara intensif oleh personel Satgas ODC. Sebelumnya, pada tanggal 12 Maret silam, tim juga telah berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu SP dan DK, yang diduga memiliki afiliasi kuat dengan KKB Kodap Yaligem di Yalimo.
Peran Kritis AG dalam Jaringan Peredaran Senjata
Kasatgas Humas ODC, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan dalam konferensi pers pada hari Kamis bahwa salah satu dari lima tersangka, yaitu AG, memiliki status khusus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Status ini diberikan karena AG dinilai memegang peranan penting sebagai perantara dalam jaringan distribusi senjata api ilegal yang mengalir dari wilayah Yalimo menuju Yahukimo. Penetapan AG sebagai DPO didasarkan pada Laporan Polisi dengan nomor LP/A/1/III/2026/SPKT Ditkrimum/Polda Papua, yang telah ditetapkan pada tanggal 13 Maret lalu.
Kombes Yusuf menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan AG dalam sebuah transaksi penting. Transaksi tersebut melibatkan pembelian satu pucuk senjata api rakitan dengan laras panjang yang bernilai sekitar Rp80 juta. Pembelian ini terjadi pada tanggal 4 Maret, dan menjadi salah satu bukti krusial dalam memperkuat kasus terhadap AG.
“Penyidik juga masih mendalami keterlibatan AG dalam transaksi pembelian satu pucuk senjata api rakitan laras panjang senilai sekitar Rp80 juta tanggal 4 Maret lalu,” kata Kombes Yusuf.
Barang Bukti Bersejarah dan Amunisi yang Disita
Penangkapan terhadap kelompok jaringan senjata dan amunisi ini merupakan bagian dari rangkaian operasi penyidikan yang lebih luas. Sebelumnya, tim Satgas ODC telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Jumlah tersebut mencakup 298 butir amunisi, empat magazin SS1, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam laras senjata api yang berasal dari era Perang Dunia II.
Keenam laras senjata api peninggalan Perang Dunia II tersebut ditemukan dalam kondisi yang cukup memprihatinkan, yaitu berkarat dan tanpa popor. Meskipun dalam kondisi rusak, barang bukti ini tetap memiliki nilai historis dan forensik yang tinggi untuk keperluan penyidikan. Penemuan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran senjata di wilayah tersebut tidak hanya melibatkan senjata modern, tetapi juga senjata-senjata lama yang masih berfungsi.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Kelima tersangka yang ditangkap kini menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Mereka dikenakan Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap tersangka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran senjata ilegal yang mendukung aktivitas KKB di Papua.
Kombes Yusuf Sutejo menegaskan bahwa operasi penangkapan ini bukan merupakan kejadian tunggal, melainkan bagian dari strategi berkelanjutan Satgas ODC. Dengan terus melakukan pengembangan kasus dan koordinasi antar-unit, tim berharap dapat memutus rantai pasok senjata yang mengalir ke wilayah konflik. Keberhasilan penangkapan lima orang ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lain yang terlibat dalam jaringan serupa.
Operasi penangkapan ini juga menunjukkan efektivitas kerja sama antara berbagai elemen keamanan di Papua. Dengan memanfaatkan informasi dari lapangan dan melakukan penindakan secara terkoordinasi, Satgas ODC mampu menangkap tersangka-tersangka kunci yang selama ini menjadi tulang punggung jaringan peredaran senjata ilegal. Langkah-langkah selanjutnya akan melibatkan proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.
