Bank Mandiri Taspen pastikan layanan KC Purwokerto tetap normal
Bank Mandiri Taspen Pastikan Layanan KC Purwokerto Tetap Normal
Bank Mandiri Taspen pastikan layanan KC Purwokerto – Situasi di Kantor Cabang Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, tetap kondusif. Seluruh aktivitas perbankan berjalan sebagaimana mestinya meskipun ada sejumlah nasabah yang melakukan aksi penyampaian aspirasi. Gerakan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik penipuan yang mengatasnamakan investasi dan melibatkan seorang mantan pegawai bank yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Bank Mandiri Taspen pastikan layanan tetap berjalan lancar demi kenyamanan seluruh pelanggan.
Komitmen Terhadap Nasabah dan Proses Hukum
Tulus P Hutabarat, Sekretaris Perusahaan, menyampaikan bahwa pihaknya sangat menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Di sisi lain, kenyamanan dan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi juga menjadi prioritas utama. Ia menegaskan bahwa semua lini layanan perbankan, termasuk teller, customer service, hingga mesin ATM, beroperasi penuh sesuai jadwal reguler. Hal ini bertujuan agar kebutuhan transaksi para nasabah dapat terpenuhi dengan optimal.
Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi.
Menurut Tulus, perusahaan juga menunjukkan empati terhadap nasabah yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Pihak bank telah melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Sebagai wujud komitmen dalam membantu penyelesaian masalah, bank telah membuka posko layanan khusus. Posko ini berfungsi untuk memberikan informasi dan pendampingan kepada nasabah terdampak, selain melalui jalur hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Tulus menjelaskan bahwa bank juga menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Ia berharap para korban dapat bekerja sama dengan melaporkan kejadian yang mereka alami. Hal ini akan mempercepat penyelesaian kasus melalui proses yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota Banyumas serta Otoritas Jasa Keuangan.
Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Pihak bank juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Nasabah disarankan untuk senantiasa menggunakan produk dan layanan resmi perusahaan dalam setiap aktivitas perbankan mereka. Tulus menambahkan bahwa sektor perbankan merupakan industri yang diatur secara ketat. Seluruh kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, integritas, dan keamanan dana nasabah.
Kami juga mengimbau nasabah yang membutuhkan informasi mengenai layanan resmi perusahaan untuk menghubungi layanan pelanggan melalui Call Center Bank Mandiri Taspen 14024.
Sementara itu, puluhan nasabah korban dugaan penipuan berkedok investasi akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto pada Kamis (9/7). Aksi tersebut mendapat pengamanan dari Polresta Banyumas dengan bantuan personel TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas.
Sebelumnya, Polresta Banyumas telah menetapkan seorang perempuan oknum mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial N alias D sebagai tersangka kasus penipuan berkedok investasi. Ia telah ditahan sejak 7 Juni 2026 dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Pada 25 Juni 2026, N alias D juga ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat atau dokumen atas kasus yang dilaporkan Bank Mandiri Taspen. Ia dijerat Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Selain itu, Polresta Banyumas juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan kasus yang melibatkan tersangka N alias D tersebut. Dalam perkara ini, polisi memperkirakan jumlah korban lebih dari 100 orang dengan total kerugian mencapai kisaran Rp25 miliar.
