Main Agenda: KPU Sulsel invetarisasi TPS lokasi khusus-reguler untuk Pemilu 2029

Main Agenda: KPU Sulsel Inventarisasi TPS Pemilu 2029

Main Agenda – Makassar menjadi pusat aktivitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini tengah melakukan proses inventarisasi menyeluruh terhadap Tempat Pemungutan Suara. Kegiatan ini mencakup TPS di lokasi khusus maupun reguler sebagai langkah strategis mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum yang dijadwalkan pada tahun 2029. Proses ini dinilai sangat krusial untuk memastikan kelancaran demokrasi di tingkat daerah. Main Agenda menjadi sorotan utama dalam setiap tahapan persiapan yang dilakukan oleh KPU Sulsel.

Langkah Kesiapsiagaan Sejak Dini

Menurut Anggota KPU Sulsel yang bertanggung jawab dalam bidang Data dan Informasi, Romy Harminto, kegiatan inventarisasi ini merupakan wujud kesiapsiagaan pemerintah sejak tahap awal. Pemetaan potensi TPS baik di lokasi khusus maupun TPS reguler yang tersebar di berbagai pemukiman warga wilayah Sulawesi Selatan menjadi fokus utama saat ini. Main Agenda ini juga mencakup koordinasi dengan seluruh KPU kabupaten dan kota di wilayah Sulsel.

Inventarisasi TPS ini sebagai kesiapsiagaan sejak dini termasuk pemetaan potensi TPS di lokasi khusus maupun TPS reguler yang tersebar di pemukiman warga di wilayah Sulsel

Romy Harminto menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan dalam rangka rapat koordinasi inventarisasi TPS yang diselenggarakan di Kantor KPU Sulsel, Makassar, pada hari Kamis. Menurutnya, proses inventarisasi tersebut memiliki peran penting dalam menyusun perencanaan Pemilu yang lebih akurat dan efektif. Selain itu, kegiatan ini juga menjamin terpenuhinya hak pilih setiap warga negara secara optimal dan merata. Main Agenda dalam setiap rapat koordinasi menjadi penentu arah kebijakan yang diambil.

Penempatan TPS di Lokasi Khusus

TPS lokasi khusus ditempatkan dengan pola yang sama seperti pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Beberapa tempat yang menjadi lokasi TPS khusus antara lain rumah tahanan (Rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), kawasan pertambangan, rumah sakit, serta lokasi lain yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Penempatan ini memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses hak pilihnya tanpa hambatan berarti. Main Agenda dalam penempatan TPS lokasi khusus adalah memastikan aksesibilitas bagi semua kelompok masyarakat.

Langkah tersebut, menurut Romy, merupakan bagian dari upaya mewujudkan data pemilih yang akurat, perencanaan yang matang, serta penyelenggaraan Pemilu yang efektif, inklusif, dan berkualitas. Kualitas data menjadi fondasi utama dalam keberhasilan setiap tahapan pemilihan umum. Main Agenda dalam setiap tahap inventarisasi adalah memastikan tidak ada kesalahan dalam pendataan pemilih.

Harapan terhadap KPU Kabupaten dan Kota

Pihak KPU Sulsel berharap seluruh KPU di 24 kabupaten dan kota terus melakukan inventarisasi TPS secara cermat, komprehensif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari persiapan penyelenggaraan Pemilu 2029 yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi pemilih. Ketelitian dalam setiap tahap inventarisasi akan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan pemilu di masa depan. Main Agenda dalam koordinasi ini adalah memastikan konsistensi data di seluruh wilayah Sulsel.

Data Statistik Pemilu dan Pilkada 2024

Berdasarkan data yang tercatat pada Pemilu 14 Februari 2024, total TPS mencapai 26.357 unit yang tersebar di 313 kecamatan, 3.058 desa dan kelurahan, di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Batas maksimal pemilih per TPS pada periode tersebut ditetapkan sebanyak 300 orang. Angka ini menjadi acuan penting dalam menentukan jumlah TPS yang diperlukan. Main Agenda dalam penggunaan data ini adalah sebagai referensi untuk perencanaan TPS mendatang.

Sementara pada Pilkada Serentak 27 November 2024, total TPS tercatat sebanyak 14.548 unit dengan sebaran yang sama di 313 kecamatan, 3.058 desa dan kelurahan, di 24 kabupaten dan kota se-Sulsel. Penurunan jumlah TPS dari Pemilu 2024 disebabkan oleh perubahan batas maksimal pemilih per TPS yang menjadi 600 orang. Perubahan ini berdampak signifikan terhadap efisiensi penyelenggaraan pemilihan. Main Agenda dalam perubahan ini adalah meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan.

Untuk TPS lokasi khusus, tercatat ada 65 unit tersebar di 24 kabupaten dan kota. Angka ini menunjukkan pentingnya aksesibilitas bagi kelompok masyarakat tertentu yang memiliki keterbatasan mobilitas. Main Agenda dalam penempatan TPS lokasi khusus adalah memastikan tidak ada warga yang terlewatkan hak pilihnya.

Rekapitulasi Suara Pilpres 2024

Pada Pemilu Pilpres 2024, hasil rekapitulasi perolehan suara KPU Sulsel mencatat total sebanyak 5.279.755 surat suara sah dan 94.598 surat suara tidak sah. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 mencapai 6.680.807 pemilih. Komposisi pemilih terdiri atas laki-laki sebanyak 3.251.511 jiwa dan perempuan sebanyak 3.429.296 jiwa. Data ini menjadi referensi penting dalam perencanaan TPS untuk pemilu mendatang. Main Agenda dalam penggunaan data Pilpres 2024 adalah sebagai dasar perhitungan untuk Pemilu 2029.