Key Discussion: Keluarga korban pembakaran di ponpes NTB sampaikan surat ke Presiden

Key Discussion: Keluarga Korban Pembakaran Ponpes NTB Kirim Surat ke Presiden

Key Discussion – Jakarta — Keluarga yang kehilangan anggota tercinta akibat dugaan pembakaran di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy, yang berlokasi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, telah resmi menyampaikan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Proses pengantaran surat ini dilakukan melalui ibu korban meninggal dunia yang memiliki inisial SS, dengan didampingi kuasa hukumnya, Titi Tantry. Momen bersejarah ini terjadi dalam rangka rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di kawasan parlemen Senayan, Jakarta, pada hari Senin. Key Discussion menjadi sorotan utama media nasional saat keluarga korban menyampaikan aspirasi mereka secara langsung kepada kepala negara.

Ibu korban yang berbicara menggunakan bahasa Sasak tampak sangat terharu dan tidak mampu menahan air mata saat diminta menyampaikan kesaksiannya. Melihat kondisi emosional sang ibu, kuasa hukum keluarga kemudian mengambil alih untuk membacakan surat tersebut di hadapan para legislator yang menangani bidang penegakan hukum. Kehadiran keluarga korban dalam forum RDPU ini menunjukkan keteguhan hati mereka untuk menuntut keadilan atas tragedi yang menimpa anak mereka. Key Discussion ini juga dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat dan aktivis hak asasi manusia yang mendukung perjuangan keluarga korban.

Sebagai rakyat kecil, saya mengetuk pintu hati Bapak Presiden sebagai bapak dari seluruh anak di Indonesia,

Kata-kata pembuka surat yang dibacakan oleh Titi Tantry ini mencerminkan harapan besar keluarga korban terhadap kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dalam surat yang ditulis dengan penuh perasaan, ibu korban menceritakan bagaimana anaknya mengalami penyiksaan dan dibakar hingga meninggal dunia. Ia menekankan bahwa tujuan utama seorang santri belajar di pondok pesantren adalah untuk menimba ilmu agama dan menjadi manusia yang lebih baik, bukan justru menjadi korban kekerasan. Key Discussion ini menjadi momen penting bagi keluarga korban untuk menyampaikan suara mereka kepada publik dan pemerintah.

Penolakan Surat Damai dan Permohonan Keadilan

Selain menceritakan penderitaan anaknya, ibu korban juga mengungkapkan bahwa ia diminta untuk menandatangani surat damai. Namun, dengan tegas ia menolak permintaan tersebut karena merasa nyawa anaknya tidak dapat diganti dengan selembar kertas. Ia mengaku sudah tidak memiliki tempat lain untuk mengadu selain kepada Presiden Republik Indonesia. Keluarga korban merasa bahwa proses hukum di tingkat daerah belum berjalan optimal dan membutuhkan intervensi dari pusat. Key Discussion ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Saya memohon kepada Bapak Presiden tolong turunkan orang-orang kepercayaan Bapak dari Jakarta untuk memeriksa oknum-oknum polisi dan pejabat di daerah yang ikut membungkam darah anak saya,

Permohonan ini disampaikan melalui kuasa hukum keluarga dengan harapan adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pembungkaman kasus. Surat tersebut juga berisi permintaan agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun pelaku merupakan anak dari tuan guru atau pemilik pondok pesantren. Keluarga korban menegaskan bahwa nyawa anak mereka tidak bisa dibeli dengan selembar kertas damai yang ditawarkan. Key Discussion ini juga membahas potensi konflik antara tradisi pesantren dengan sistem hukum modern Indonesia.

Proses Hukum dan Langkah Selanjutnya

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa lembaganya berkomitmen memberikan upaya maksimal dalam membantu korban mendapatkan keadilan yang seharusnya. RDPU kali ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk dua korban selamat, perwakilan keluarga, kuasa hukum, Kepolisian Daerah (Polda) NTB, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, serta Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram. Key Discussion ini menjadi platform penting bagi semua pihak untuk berdiskusi mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil.

Peristiwa tragis ini terjadi pada bulan Desember 2025 lalu. Pada hari Kamis tanggal 9 Juli, Polres Lombok Tengah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Tersangka pertama adalah MR berusia 55 tahun yang menjabat sebagai pimpinan pondok pesantren. Tersangka kedua adalah santri AMR berusia 15 tahun yang merupakan rekan korban. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penyiksaan dan pembakaran yang menewaskan korban. Key Discussion ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus-kasus sejenis.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III meminta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB untuk mengambil alih penanganan perkara ini secara langsung. Polda NTB diminta untuk segera mengusut tuntas adanya tindak pidana lain yang mungkin terkait dengan kasus ini. Proses penyelidikan harus dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak korban dan anak yang berhadapan dengan hukum. Key Discussion ini diharapkan dapat menjadi awal dari reformasi sistemik dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.