Topics Covered: DPR upayakan RUU Perampasan Aset selesai tahun 2026

DPR Targetkan Penyelesaian RUU Perampasan Aset pada 2026

Topics Covered – Jakarta — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saan Mustopa, menyampaikan bahwa lembaga legislatif sedang berupaya keras untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam tahun ini. Topics Covered menunjukkan bahwa pembahasan undang-undang tersebut merupakan salah satu prioritas utama yang harus diselesaikan pada tahun 2026. “Ini kan prioritas di tahun 2026 dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan,” ujar Saan Mustopa saat memberikan keterangan pers di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Selasa.

Klarifikasi Hoaks Penolakan RUU

Saan Mustopa secara tegas membantah informasi yang beredar di berbagai platform media sosial yang menyatakan bahwa DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Topics Covered mengonfirmasi bahwa rancangan undang-undang tersebut tidak pernah dikeluarkan dari daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. DPR melalui Komisi III yang membidangi urusan penegakan hukum secara aktif terus menerima masukan dari masyarakat melalui forum rapat dengar pendapat umum atau RDPU dalam rangka penyusunan beleid tersebut.

“Masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting. Ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi,” ucapnya.

Saan menambahkan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset menunjukkan komitmen kuat pemerintah dan parlemen dalam rangka pemberantasan korupsi di Indonesia. Topics Covered menyoroti bahwa RUU ini merupakan instrumen penting untuk memastikan bahwa aset-aset hasil korupsi dapat dirampas dan dikembalikan kepada negara. Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, juga menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dengan intensif.

Proses Pembahasan yang Inklusif

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Habiburokhman dalam RDPU RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, pada hari Senin tanggal 13 Juli. Topics Covered mencatat bahwa Komisi III telah mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, mahasiswa, hingga organisasi terkait. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan pengaturan baru yang sama sekali belum diatur dalam undang-undang sebelumnya sehingga pembahasannya memakan waktu untuk menerima masukan dari berbagai pihak.

Pembahasan RUU dimaksud menjadi prioritas Komisi III. Topics Covered melaporkan bahwa Habib mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk RUU lain. “Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan,” kata Habib dalam jumpa pers.

RUU Perampasan Aset memiliki peran strategis dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, negara memiliki dasar hukum yang kuat untuk merampas aset-aset yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Topics Covered menekankan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Masukan dari masyarakat menjadi komponen penting dalam penyempurnaan RUU ini. Berbagai kalangan memberikan kontribusi pemikiran dan saran untuk memastikan bahwa RUU Perampasan Aset dapat menjawab tantangan yang ada. Topics Covered mencatat bahwa dengan pendekatan yang inklusif, DPR berharap dapat menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

Proses pembahasan RUU Perampasan Aset menunjukkan keseriusan DPR dalam menyelesaikan legislasi penting. Dengan target penyelesaian pada tahun 2026, DPR berkomitmen untuk memastikan bahwa rancangan undang-undang ini dapat disahkan dan diterapkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Topics Covered menjadi sorotan utama dalam setiap perkembangan pembahasan legislasi strategis ini.