Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil KUHP
MK Tunda Sidang Uji Materiil KUHP Karena Pemohon Tidak Hadir
Hakim MK pertanyakan keseriusan pemohon uji materiil – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menyampaikan kekhawatirannya mengenai tingkat keseriusan pihak pemohon dalam mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang Hukum Pidana Nasional. Alasan utamanya adalah ketidakhadiran pemohon di ruang sidang, padahal telah dilakukan pemanggilan resmi sebelum acara persidangan dimulai pada hari Rabu tersebut.
Pihak yang mengajukan gugatan ini adalah Laksda TNI (Purn) Leonardi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan di bawah naungan Kementerian Pertahanan. Gugatan yang diajukan telah terdaftar resmi dengan nomor perkara 206/PUU-XXIV/2026. Sebelumnya, sidang pendahuluan telah dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026 dengan kehadiran kuasa hukum dari pemohon. Selanjutnya, sidang perbaikan permohonan dijadwalkan pada 6 Juli 2026.
Kehadiran Pemohon Menentukan Lanjut Tidaknya Sidang
Sejatinya, agenda sidang hari ini dirancang untuk mendengarkan keterangan dari empat pihak penting, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Republik Indonesia, Mahkamah Agung (MA), serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari keempat institusi tersebut, semuanya hadir di persidangan kecuali pemohon. Suhartoyo menjelaskan bahwa pemohon telah dihubungi hingga menit-menit terakhir sebelum sidang dimulai, namun tetap belum menunjukkan diri.
“Oleh karena itu, sebelum persidangan dibuka, majelis hakim telah bermusyawarah memberikan kesempatan kepada pemohon dihadirkan dulu untuk memberikan penegasan di dalam persidangan sekaligus jika nanti tidak hadir kami anggap tidak serius, tapi kalau hadir akan kami tanyakan kepastian atau kesungguhan dari permohonan ini,” kata Suhartoyo.
Meskipun sidang hari ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA, kehadiran pemohon dinilai sangat krusial. Hal ini karena keputusan apakah permohonan tersebut akan diteruskan atau tidak sangat bergantung pada sikap pemohon. Karena alasan inilah, keterangan dari DPR, pemerintah, MA, dan BPK belum dapat didengarkan secara penuh.
Jadwal Sidang Lanjutan dan Pertimbangan Lain
MK kemudian memberikan kesempatan kepada pemohon untuk hadir dalam sidang berikutnya. Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan pada hari Rabu, 22 Juli 2026, dengan pukul 10.00 WIB sebagai waktu pelaksanaannya. Agenda yang akan dibahas tetap sama, yaitu mendengarkan keterangan dari DPR, Presiden, BPK, dan MA.
Selain alasan ketidakhadiran pemohon, ada pertimbangan lain yang menyebabkan penundaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga meminta penundaan pemberian keterangan pada hari yang sama. Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) juga tidak hadir dalam persidangan tersebut. Suhartoyo menyampaikan apresiasi kepada DPR dan Presiden atas ketepatan waktu kehadiran mereka.
“Terima kasih atas ketepatan waktu DPR dan presiden, karena permohonan itu lanjut atau tidak sangat tergantung dengan pemohon maka kami beri kesempatan sekali lagi dan kami panggil untuk sidang hari Rabu, tanggal 22 Juli 2026 pukul 10.00 WIB, agendanya mendengarkan keterangan DPR, Presiden, BPK dan MA,” ujarnya.
Latar Belakang Gugatan dan Kasus Korupsi
Laksda Leonardi, sebagai pemohon, merupakan terdakwa dalam kasus pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan proyek satelit slot orbit 123. Kasus ini terjadi pada periode 2015 hingga 2021 di lingkungan Kementerian Pertahanan dan merugikan negara sebesar Rp306 miliar. Ia mengajukan judicial review terhadap Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28C, Pasal 1 ayat (3), Pasal 23E ayat (1), Pasal 22E ayat (1), serta Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Rinto Maha, kuasa hukum pemohon, menjelaskan bahwa pokok permohonan menyoalkan ketidaksesuaian Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit yang berwenang. Hal ini dinilai membuka celah bagi Kejaksaan Agung untuk menerbitkan surat edaran yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) berwenang menghitung kerugian negara.
“Surat edaran mana kemudian melegitimasi penggunaan LHP BPKP sebagai landasan penetapan pemohon sebagai tersangka,” ujar Rinto Maha, kuasa hukum pemohon.
Pemohon berpendapat bahwa penjelasan Pasal 603 KUHP telah menimbulkan ambiguitas normatif yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum. Prinsip ini dijamin oleh Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Sejak tahun 2023 hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima total 41 permohonan uji materiil terhadap KUHP baru. Permohonan pertama tercatat dengan nomor perkara 1/PUU-XXI/2023, sedangkan permohonan terbaru adalah nomor 233/PUU-XXIV/2026.
