LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat pemulihan korban TPKS

LPSK Perkuat Kerjasama Multisektor untuk Pemulihan Korban Kekerasan Seksual

LPSK dorong kolaborasi lintas sektor percepat – Jakarta menjadi tempat di mana Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara aktif mendorong penguatan kerjasama antar berbagai sektor. Kolaborasi ini melibatkan kementerian, pemerintah daerah, sektor swasta, serta masyarakat luas. Tujuannya adalah untuk memperkuat implementasi Dana Bantuan Korban (DBK) sebagai langkah strategis mempercepat proses pemulihan bagi para korban tindak pidana kekerasan seksual atau yang dikenal dengan istilah TPKS.

Sandra Anggita, yang menjabat sebagai Analis Hukum Ahli Muda di LPSK, menyampaikan bahwa DBK merupakan inisiatif program baru. Program ini telah diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Keberadaan program ini mencerminkan kehadiran negara ketika korban belum mendapatkan pemulihan secara optimal melalui mekanisme restitusi yang sudah ada.

Korban tindak pidana kekerasan seksual berhak mendapatkan Dana Bantuan Korban. Banyak pelaku kekerasan seksual itu tidak punya kemampuan secara finansial. Di sini, negara hadir melalui Dana Bantuan Korban.

Pernyataan tersebut disampaikan Sandra dalam sebuah diskusi yang membahas pemanfaatan DBK serta peran media dalam mendukung pemulihan korban kekerasan seksual. Acara tersebut berlangsung di Jakarta pada hari Jumat. Melalui program ini, negara berusaha memberikan bantuan yang lebih komprehensif kepada para korban.

Sumber Pendanaan dan Skema Program

Menurut penjelasan Sandra, DBK memiliki berbagai sumber pendanaan yang beragam. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, terdapat juga kontribusi dari filantropi, masyarakat umum, serta tanggung jawab sosial perusahaan atau yang dikenal dengan istilah CSR. Sumber pendanaan lainnya juga dapat diterima selama sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2025.

Program ini memiliki dua skema utama yang perlu dipahami dengan baik. Pertama adalah restitusi kurang bayar. Kedua adalah pendanaan pemulihan. Restitusi kurang bayar diberikan ketika pelaku kejahatan tidak mampu membayar seluruh nilai restitusi yang telah diputuskan oleh pengadilan. Sebagai contoh, jika putusan restitusi sebesar Rp100 juta namun kemampuan ekonomis pelaku hanya Rp20 juta, maka selisihnya akan diakomodir melalui mekanisme restitusi kurang bayar.

Misal putusan restitusinya Rp100 juta, kemampuan ekonominya hanya Rp20 juta. Selisih ini yang diakomodir melalui restitusi kurang bayar.

Sementara itu, pendanaan pemulihan ditujukan untuk mendukung berbagai layanan yang dibutuhkan korban. Layanan tersebut mencakup aspek medis, psikologis, serta kebutuhan pemulihan lain yang belum sepenuhnya dipenuhi oleh kementerian, lembaga pemerintah, maupun pemerintah daerah. Sebelum bantuan diberikan, tim pelaksana harus melakukan pengecekan menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan apakah calon penerima sudah pernah mendapatkan layanan dari kementerian atau lembaga lain serta pemerintah daerah. Hal ini dilakukan agar pemberian bantuan tidak terjadi duplikasi, namun benar-benar optimal sesuai kebutuhan.

Tantangan dan Tujuan Program

Sandra mengakui bahwa terdapat tantangan utama dalam pelaksanaan DBK. Tantangan tersebut berkaitan dengan peningkatan partisipasi perusahaan dan masyarakat dalam mendukung pendanaan melalui program CSR maupun filantropi. Selama ini, masih terdapat anggapan bahwa kontribusi terhadap DBK identik dengan membantu pelaku membayar restitusi. Padahal, tujuan utama program ini adalah memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh.

Tujuannya tidak ke sana. Tujuannya adalah memulihkan kondisi korban. Tindak pidana itu sekarang tidak hanya berorientasi kepada penghukuman pelaku, tapi juga bagaimana memulihkan korban.

Pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana ini sangat penting. Tindak pidana tidak lagi hanya berorientasi kepada penghukuman pelaku semata. Namun, juga bagaimana memulihkan korban secara holistik. Untuk mendukung hal tersebut, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana menjadi aspek penting. Kedua aspek ini akan memastikan agar partisipasi publik dan dunia usaha terus meningkat. Dengan demikian, program DBK dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi para korban kekerasan seksual di Indonesia.