Akademisi sarankan pemerintah bentuk tim pakar penyusunan PP KUHP

Akademisi Mengusulkan Pembentukan Tim Ahli untuk Percepatan PP KUHP

Akademisi sarankan pemerintah bentuk tim pakar – Profesor Andi Muhammad Asrun, yang menjabat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Jawa Barat, menyampaikan rekomendasi penting kepada pemerintah. Ia mengusulkan agar Kementerian Hukum membentuk sebuah tim pakar khusus yang bertujuan mempercepat terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana bagi KUHP Nasional. Menurut pandangan akademisi tersebut, keberadaan PP KUHP menjadi sangat mendesak karena berfungsi sebagai pedoman utama bagi para aparat penegak hukum dalam melaksanakan implementasi undang-undang baru tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui telepon di Jakarta pada hari Sabtu, Andi menegaskan bahwa Menteri Hukum seharusnya segera menunjuk tim pakar untuk menangani tugas ini. Ia memberikan contoh historis berupa pelibatan tim pakar dalam proses penyusunan KUHAP setelah era reformasi bergulir. Tim yang dibentuk pada masa itu terdiri dari gabungan akademisi dan praktisi hukum. Cara kerja tim pakar tersebut unik karena tidak berdasarkan sistem bayaran atau gaji tetap. Para anggota hanya diberi tunjangan transportasi saja sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka.

“Saran saya, Menteri Hukum itu harus menunjuk tim pakar,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Peran Penting Tim Pakar dalam Penyusunan Peraturan

Asrun yang juga merupakan Anggota Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim menjelaskan bahwa tim pakar ini tidak dikontrak sebagai konsultan biasa. Mereka diminta untuk membahas satu persoalan tertentu sehingga dari segi biaya menjadi lebih efisien. Ia mengingatkan agar PP KUHP segera diterbitkan agar implementasi undang-undang baru tersebut dapat dilaksanakan dengan mudah oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, DPR RI harus sering-sering mengingatkan pemerintah atau Kemenkum agar PP KUHP segera diterbitkan.

“Saya yakin DPR RI, Komisi III khususnya sudah memantau hal ini, apalagi kinerjanya cukup bagus,” ucapnya.

Akademisi memastikan jika dilibatkan sebagai tim pakar pasti menyambut baik karena sudah menjadi tanggung jawab sosial para dosen. Jadi akademisi bisa diundang, dan akademisi kalau diundang pasti datang. Karena itu kewajiban sosialnya, tegas Asrun. Kehadiran PP ini penting untuk memastikan KUHP baru dapat diterapkan secara efektif dan efisien di lapangan. Karena banyaknya subtansi yang berubah dalam KUHP baru tersebut dapat segera dipedomani oleh aparat penegak hukum.

Setidaknya, terdapat empat PP yang dimandatkan oleh KUHP. Pertama, PP tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP. Kedua, PP tentang tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 69. Ketiga, PP tentang tata cara dan batas pengurangan dan perpanjangan masa pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 76. Dan yang keempat, PP tentang pelaksana pidana bagi orang dan korporasi.

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edwar Omar Syarif Hiariej atau yang dikenal dengan nama Eddy dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Rabu (15/7) mengatakan satu dari tiga PP yang sedang disusun telah diterbitkan. PP yang telah terbit itu adalah PP Nomor 5 Tahun 2025 tentang tata cara dan kriteria hukum yang hidup di masyarakat atau the living law. Sedangkan tiga PP lainnya masih dibahas, termasuk PP KUHAP.

Pembentukan tim pakar ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam proses penyusunan peraturan pelaksana. Dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki keahlian dan pengalaman, diharapkan PP KUHP dapat disusun secara komprehensif dan tepat sasaran. Hal ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP. Selain itu, pendekatan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam proses legislasi.

Tim pakar yang dibentuk diharapkan dapat bekerja secara kolaboratif dan sinergis. Mereka akan membahas berbagai aspek teknis dan substantif yang diperlukan dalam PP KUHP. Dengan demikian, peraturan pelaksana yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan praktis di lapangan. Hal ini akan mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih efektif dan efisien.