Anggota DPR minta upaya edukasi hukum bagi warga ditingkatkan

Perlu Penguatan Sosialisasi Hukum untuk Meredam Perselisihan Warga

Anggota DPR minta upaya edukasi hukum – Jakarta — Dalam upaya menekan berbagai perselisihan yang kerap terjadi di kalangan masyarakat, Abdullah, seorang anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, mengemukakan pentingnya peningkatan program edukasi hukum. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah bersama dengan berbagai lembaga penegak hukum perlu lebih giat dalam memberikan pemahaman hukum kepada warga. Hal ini bertujuan untuk mengurangi konflik antarwarga yang sering kali dipicu oleh kurangnya pengetahuan tentang hukum serta etika dalam kehidupan bermasyarakat.

Menurut Abdullah, banyak konflik antar-tetangga yang akhir-akhir ini sering diunggah melalui berbagai platform media sosial pada dasarnya disebabkan oleh rendahnya pemahaman warga mengenai hukum dan etika bertetangga. Dalam sejumlah kasus yang ia amati, pihak yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan bersikap paling keras, sementara warga yang menginginkan kehidupan tertib malah menjadi sasaran intimidasi. Pernyataan ini disampaikan oleh Abdullah di Jakarta pada hari Sabtu.

Akar Masalah Konflik Warga

Abdullah menjelaskan bahwa selama ini masalah-masalah yang sering memicu konflik warga antara lain berkaitan dengan tindakan pribadi atau kegiatan usaha yang mengganggu tetangga maupun lingkungan permukiman. Oleh karena itu, ia mengemukakan perlunya peningkatan pemahaman warga mengenai hukum dan tata tertib dalam bermasyarakat. Edukasi warga perlu mencakup pemberian pemahaman mengenai larangan membakar sampah sembarangan, menjalankan usaha yang menimbulkan bau tidak sedap atau limbah yang mencemari lingkungan, serta melakukan aktivitas yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.

“Dalam banyak kasus, mereka yang melanggar aturan justru merasa paling benar dan paling galak, sedangkan warga yang ingin hidup tertib malah menjadi korban intimidasi,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu.

Ketentuan mengenai perkara-perkara tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan. Peraturan-peraturan ini menjadi dasar hukum yang dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai sengketa lingkungan dan kebisingan yang terjadi di masyarakat.

Kasus Intimidasi Berulang di Depok

Abdullah juga menyoroti tindakan intimidasi berulang yang dilakukan oleh seorang warga kepada tetangganya di daerah Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat. Menurut dia, tindakan intimidasi berulang yang mencakup pelemparan dengan barang, perusakan pagar, pemutaran musik dengan suara keras, dan pengancaman yang dilakukan oleh warga dalam kasus tersebut memiliki konsekuensi pidana. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana konflik kecil dapat berkembang menjadi masalah serius jika tidak ditangani dengan tepat.

“Negara tidak boleh membiarkan rumah warga berubah menjadi tempat yang penuh rasa takut akibat intimidasi yang terus berulang,” kata dia.

Kasus di Pancoran Mas ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan melalui jalur hukum yang tepat rather than melakukan tindakan intimidasi atau kekerasan. Selain itu, sosialisasi tentang hak dan kewajiban warga dalam kehidupan bermasyarakat juga perlu ditingkatkan agar setiap individu menyadari batasan-batasan dalam berinteraksi dengan tetangga.

Lebih jauh, Abdullah menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mengkoordinasikan berbagai program edukasi hukum. Melalui kerja sama dengan lembaga penegak hukum, pemerintah daerah dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan seperti penyuluhan, workshop, dan kampanye publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Program-program ini harus dirancang secara komprehensif agar dapat menyentuh berbagai aspek kehidupan warga, mulai dari masalah lingkungan, kebisingan, hingga hak-hak properti.

Dengan demikian, peningkatan upaya edukasi hukum bukan hanya sekadar formalitas, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan berkeadilan. Ketika warga memahami hak dan kewajiban mereka, konflik dapat diminimalisir dan kehidupan bermasyarakat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi semua pihak.