Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan gugatan PLK gugur
Putusan PTUN Jakarta Mengukuhkan Status SMAN 1 Bandung sebagai Aset Negara
Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta nyatakan – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah resmi menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) terhadap Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat diterima. Pernyataan ini dikenal dengan istilah Niet Ontvankelijk Verklaard atau disingkat NO dalam bahasa Belanda. Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta atas keputusan yang memberikan penguatan signifikan terhadap status hukum SMAN 1 Bandung sebagai aset negara yang sah dan tidak dapat diganggu gugat. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan aset pendidikan di Jawa Barat.
Majelis hakim dalam putusan tersebut menilai bahwa organisasi kemasyarakatan PLK sama sekali tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang memadai untuk melayangkan gugatan. Langkah ini sekaligus menggagalkan upaya PLK untuk merebut kembali lahan strategis yang terletak di kawasan Dago 93 Kota Bandung. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan pengadilan yang dinilai objektif dan berpihak pada kebenaran hukum. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ya terima kasih ya, hakim sudah bersikap objektif sehingga kita bisa mengelola sekolah itu dengan baik dan anak-anak bisa tenang, ujar Dedi Mulyadi dalam keterangannya di Bandung, Sabtu.
Kekalahan PLK sebagai Bukti Organisasi Terlarang
Jutek Bongso, yang merupakan kuasa hukum Gubernur Jawa Barat dari Tim Jabar Istimewa, menjelaskan bahwa kekalahan PLK di PTUN Jakarta menjadi bukti otentik bahwa perkumpulan tersebut merupakan organisasi terlarang. Status badan hukum PLK telah dibubarkan oleh negara secara resmi. Berdasarkan data resmi yang dirilis oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, organisasi penggugat tersebut sejatinya sudah dimatikan sejak tahun 1984 silam. Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta karena putusan ini mengonfirmasi posisi hukum negara yang kuat dalam hal ini.
Jutek menambahkan bahwa pihaknya kini tengah bersiap untuk menyeret oknum-oknum yang mengatasnamakan PLK ke ranah hukum pidana. Langkah ini akan diambil setelah putusan PTUN Jakarta memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan banding yang akan diajukan oleh PLK. Proses hukum ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan melindungi aset negara.
Kami masih menunggu untuk membawa mereka ke ranah hukum pidana karena dugaan saya mereka akan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta kemarin. Kalau kami buat LP (Laporan Polisi) sekarang, hasilnya tidak akan maksimal karena nantinya harus menunggu lagi jika mereka melakukan kasasi, tutur Jutek.
Pencabutan Status Badan Hukum PLK
Sengketa lahan SMAN 1 Bandung ini bermula setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 yang mencabut status badan hukum PLK. Fitra Kadarina, Ketua Tim Kerja Advokasi Badan Usaha Ditjen AHU Kemenkumham, menegaskan bahwa tindakan pencabutan status tersebut murni merupakan perintah eksekusi dari putusan pengadilan terdahulu. Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta karena putusan ini memperkuat posisi negara dalam mengelola aset pendidikan.
Kami sangat senang dengan adanya putusan PTUN ini. Artinya kewenangan negara untuk menjaga asetnya semakin kuat dari ancaman PLK, kata Fitra.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim TUN menyatakan bahwa keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengacu pada dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertama adalah Putusan Pidana PN Bandung Nomor 811/Pid.B/2017/PN.Bdg. Kedua adalah Putusan Perdata PN Bandung Nomor 228/Pdt.G/2022/PN.Bdg. Kedua putusan ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pemerintah dalam mengambil tindakan selanjutnya.
Dalam amar putusan perdata tersebut, pengadilan secara inkrah menyatakan bahwa PLK terbukti bukan merupakan kelanjutan dari Het Christelijk Lyceum (HCL) era Hindia Belanda. Selain itu, pengadilan juga menyatakan bahwa Akta Nomor 3 tahun 2005 tentang pendirian perkumpulan PLK batal demi hukum. Hal ini memperkuat posisi negara dalam mengelola SMAN 1 Bandung sebagai aset publik yang sah dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak manapun. Gubernur Jabar apresiasi PTUN Jakarta atas kontribusi putusan ini bagi kepastian hukum di Jawa Barat.
