Akademisi: E-book KUHP dan KUHAP perlu diperbanyak hingga ke daerah

Perluasan Akses E-Book KUHP dan KUHAP ke Seluruh Wilayah Indonesia

Rekomendasi Perluasan Distribusi Buku Hukum

Indocrowdfunding.com – Andi Muhamad Asrun, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi yang mengajar di Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan di Bogor, menyampaikan rekomendasi penting kepada Kementerian Hukum. Ia mengusulkan agar buku-buku hukum KUHP dan KUHAP disebarluaskan hingga ke berbagai daerah dalam format elektronik. Menurut akademisi tersebut, distribusi buku-buku tersebut hendaknya menjangkau pemerintah daerah tingkat kota dan kabupaten, kantor wilayah kementerian hukum, serta perguruan tinggi yang memiliki fokus pada pendidikan hukum.

Asrun menekankan pentingnya penyebaran yang lebih luas terhadap kedua buku hukum tersebut. Ia menjelaskan bahwa buku-buku ini harus menjangkau daerah-daerah, termasuk pemerintah daerah, bahkan hingga tingkat kabupaten-kota. Selain itu, kantor wilayah kementerian hukum dan perguruan tinggi juga menjadi sasaran distribusi. Jika distribusi dalam bentuk fisik tidak memungkinkan, maka alternatifnya adalah dalam bentuk e-book yang lebih mudah diakses.

“Buku itu (KUHP dan KUHAP) harus disebarkan secara lebih luas ya. Kepada daerah-daerah, pemerintah daerah, kalau perlu sampai tingkat kabupaten-kota. Kemudian kantor wilayah kementerian hukum, kemudian perguruan tinggi. Kalau tidak bisa berupa fisik, bisa dalam bentuk e-book,” kata Asrun saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.

Karya Besar untuk Bangsa Indonesia

Asrun menilai bahwa kelahiran KUHP dan KUHAP baru merupakan sebuah karya besar yang dihasilkan oleh DPR RI dan pemerintah untuk bangsa Indonesia. Implementasi kedua undang-undang ini menggantikan KUHP yang merupakan peninggalan era kolonial Belanda. Perubahan ini menandai pergeseran paradigma dalam hukum pidana Indonesia, dari pendekatan pembalasan atau keadilan retributif menuju keadilan korektif dan restoratif.

Akademisi ini juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Komisi III DPR RI yang berhasil melahirkan tiga undang-undang tentang hukum pidana Indonesia, dengan salah satunya adalah KUHAP. Ia menyebut bahwa ini merupakan peristiwa besar dan prestasi luar biasa dari Komisi III DPR RI, secara khusus pemerintah dan DPR RI. Lebih lanjut, Asrun menambahkan bahwa ini adalah sebuah legacy untuk pemerintah Prabowo-Gibran.

“Ini adalah suatu peristiwa besar, suatu prestasi besar yang luar biasa dari Komisi III DPR RI, secara khusus pemerintah dan DPR RI. Ini adalah sebuah legacy untuk pemerintah Prabowo-Gibran,” ujarnya.

Undang-Undang Baru dan Implementasinya

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHP baru ini menjadi wajah baru hukum pidana Indonesia karena terjadi pergeseran paradigma yang signifikan. Dari sebelumnya yang bersifat pembalasan atau keadilan retributif, kini beralih ke keadilan korektif dan restoratif.

Asrun menilai bahwa penyebarluasan buku KUHP dan KUHAP hingga ke pelosok daerah menjadi sangat penting. Hal ini bertujuan agar implementasi perundang-undangan baru tersebut dapat dipahami secara luas oleh masyarakat. Selain itu, ia juga mendorong agar segera diterbitkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana KUHP. Peraturan ini akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan KUHP nasional secara konsisten dan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

Pentingnya distribusi e-book ke daerah-daerah juga berkaitan dengan pemerataan akses informasi hukum. Masyarakat di berbagai daerah, terutama yang berada di luar Jawa, perlu memiliki akses yang mudah terhadap buku-buku hukum terbaru. Dengan format elektronik, biaya distribusi dapat ditekan dan jangkauan dapat lebih luas. Perguruan tinggi di daerah juga akan terbantu dalam proses pembelajaran hukum yang mengacu pada regulasi terbaru.

Lebih jauh, implementasi KUHP baru memerlukan pemahaman yang baik dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, jaksa, hakim, dan polisi. Dengan adanya buku-buku yang tersebar luas, termasuk dalam format e-book, para profesional hukum dapat lebih cepat beradaptasi dengan perubahan paradigma yang terjadi. Hal ini akan mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih adil dan efektif di Indonesia.