TNI AD tegaskan tidak bertugas sebagai penagih pajak masyarakat

TNI AD Klarifikasi Peran Tidak Sebagai Penagih Pajak Warga

Indocrowdfunding.com – Isu yang berkembang mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dalam urusan perpajakan telah mendapat tanggapan resmi dari pihak militer. Brigjen TNI Donny Pramono, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan TNI AD, menyampaikan penjelasan komprehensif terkait posisi angkatan darat dalam konteks ini. Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Rabu di Jakarta, menyusul munculnya berita bahwa Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan berencana menggandeng TNI AD untuk membantu pengelolaan pajak.

Klarifikasi Resmi dari Kadispenad

Menurut Donny, TNI AD secara tegas menyatakan bahwa mereka tidak memiliki tugas sebagai penagih pajak maupun sebagai pihak yang menindak warga negara yang terlambat membayar kewajiban perpajakan mereka. Militer tidak memberikan kewenangan tambahan kepada Babinsa untuk melakukan berbagai fungsi perpajakan seperti pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang tersebut.

“Kita bukan sebagai pemberian kewenangan kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Donny Pramono.

Keterlibatan TNI dalam urusan pajak sebenarnya bermula dari Surat Edaran yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan nomor SE-8/PJ/2026. Dokumen tersebut mengatur beberapa poin penting, termasuk pengumpulan data dan pembangunan jejaring informasi yang merupakan bagian integral dari pelaksanaan tugas DJP. Dalam poin tertentu dari surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Bintara Pembina Desa dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat dilibatkan dalam proses tersebut.

Donny menekankan bahwa penyebutan kedua jabatan tersebut dalam konteks surat edaran sebenarnya berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan, bukan sebagai penagih pajak. Hingga saat ini, TNI AD belum mengeluarkan perintah spesifik kepada prajuritnya mengenai pengurusan pajak masyarakat. Donny menilai bahwa surat edaran dari DJP tersebut hanyalah bagian dari upaya koordinasi dan kolaborasi antarinstansi dalam menjalankan tugas negara.

Posisi DJP dan Teknologi yang Digunakan

“Dalam konteks tersebut, penyebutan Babinsa dan Bhabinkamtibmas berada pada aspek pembangunan jejaring informasi kewilayahan,” ucapnya.

Bagi TNI AD, tugas Babinsa tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pembinaan teritorial, pemberdayaan wilayah pertahanan, komunikasi sosial serta pembinaan ketahanan wilayah. Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menegaskan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan untuk menjalankan fungsi pemeriksa maupun pemungut pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi dalam pengumpulan informasi.

“Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita, bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksana pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak,” kata Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Juli 2026 di Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2026.

Isu mengenai keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas mulai mencuat setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa kehadiran unsur kewilayahan bukan menjadi instrumen utama dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Justru DJP saat ini lebih mengandalkan pemanfaatan teknologi modern, seperti sistem Coretax hingga pemantauan berbasis geotagging untuk meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan.

Klarifikasi dari kedua pihak ini diharapkan dapat meredakan kebingungan masyarakat mengenai peran sebenarnya dari TNI AD dan aparat keamanan lainnya dalam sistem perpajakan nasional. Koordinasi yang terjalin lebih bersifat informatif dan kolaboratif, bukan sebagai pengambil alih fungsi perpajakan yang selama ini menjadi tanggung jawab DJP.