KPK periksa empat tersangka kasus dana hibah Jawa Timur

KPK Melanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur dengan Empat Tersangka Baru

Indocrowdfunding.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa empat tersangka kasus dana hibah yang menjadi bagian dari pengembangan penyidikan besar-besaran di Jawa Timur. Pemeriksaan terhadap keempat individu ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih, kantor pusat KPK di Jakarta, sebagai upaya untuk menggali lebih dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini mencakup periode tahun anggaran 2019 hingga 2022, di mana berbagai kelompok masyarakat menerima bantuan dana dalam jumlah signifikan.

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MM selaku anggota DPRD Jatim, serta AY, MF, dan RWR selaku pihak swasta, ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Identitas Empat Tersangka yang Diperiksa

Berdasarkan data resmi yang dihimpun oleh KPK, keempat tersangka yang saat ini diperiksa memiliki identitas lengkap dan latar belakang yang berbeda-beda. Pertama adalah Moch. Mahrus yang lebih dikenal dengan nama panggilan Mahrus Ali atau disingkat MM. Ia merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 yang sebelumnya juga tercatat sebagai anggota DPRD dari Probolinggo. Tersangka kedua adalah Achmad Yahya dengan inisial AY, seorang warga Pasuruan yang memiliki keterkaitan dengan proses pemberian hibah. Ketiga adalah M. Fathullah yang memiliki inisial MF, berasal dari Pasuruan dan juga menjadi salah satu pihak swasta dalam kasus ini. Tersangka keempat adalah Ra Wahid Ruslan yang dikenal dengan inisial RWR, seorang warga Bangkalan yang terlibat dalam skema hibah tersebut.

Perkembangan Penyidikan Sebelumnya

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan sebanyak 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Langkah ini merupakan kelanjutan dari kegiatan operasi tangkap tangan yang dilaksanakan pada bulan Desember tahun 2022 silam. Operasi tersebut menargetkan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024, Sahat Tua Simanjuntak. Pengumuman identitas lengkap dari 21 tersangka tersebut dilakukan oleh KPK pada tanggal 2 Oktober 2025.

Namun, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK menghentikan penyidikan untuk salah satu tersangka karena alasan tertentu. Pada tanggal 16 Desember 2025, KPK resmi menghentikan penyidikan terhadap Kusnadi atau disingkat KUS. Kusnadi merupakan Ketua DPRD Jatim periode 2019 hingga 2024 yang telah meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah tersangka yang masih aktif dalam penyidikan menjadi 20 orang.

Klasifikasi Tersangka dalam Kasus Ini

Dari 20 tersangka yang masih aktif, KPK mengelompokkan mereka menjadi dua kategori utama berdasarkan peran masing-masing dalam kasus. Kategori pertama terdiri dari tiga tersangka penerima suap. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI), serta Bagus Wahyudiono (BGS) yang merupakan staf dari Anwar Sadad.

Kategori kedua terdiri dari 17 tersangka pemberi suap yang berasal dari berbagai wilayah di Jawa Timur. Berikut adalah daftar lengkapnya: Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD), Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA), Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ), Ahmad Heriyadi (AH) dari Sampang, Ahmad Affandy (AA) dari Sampang, Abdul Motollib (AM) dari Sampang, Moch. Mahrus (MM) dari Probolinggo yang kini juga anggota DPRD Jatim 2024-2029, A. Royan (AR) dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK) dari Tulungagung, Sukar (SUK) mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Bangkalan, Mashudi (MS) dari Bangkalan, M. Fathullah (MF) dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY) dari Pasuruan, Ahmad Jailani (AJ) dari Sumenep, Hasanuddin (HAS) dari Gresik yang kini anggota DPRD Jatim 2024-2029, dan Jodi Pradana Putra (JPP) dari Blitar.

Status Penahanan Tersangka

Hingga tanggal 21 Juli 2026, KPK baru menahan empat dari 20 tersangka dalam kasus ini. Keempat tersangka yang ditahan adalah Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, serta Jodi Pradana Putra. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para tersangka. KPK terus melakukan berbagai langkah untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi dana hibah Jawa Timur secara tuntas. Dengan KPK periksa empat tersangka kasus ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme pemberian hibah dan mencegah terjadinya penyalahgunaan dana di masa mendatang.