Airlangga sebut ada 4 negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA
Airlangga Sebut Ada 4 Negara Mendapat Pengecualian Aturan DHE SDA
Indocrowdfunding.com – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan bahwa terdapat empat negara yang mendapatkan perlakuan khusus dalam ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam atau yang dikenal dengan DHE SDA. Pengecualian ini diberikan mengingat keempat negara tersebut telah memiliki perjanjian perdagangan bilateral yang telah disepakati bersama dengan Indonesia. Keempat negara yang dimaksud adalah Amerika Serikat, China, Kanada, serta Australia.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Airlangga, Indonesia memang memiliki sejumlah negara mitra dagang dengan perjanjian bilateral yang cukup banyak. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Kamis, ia menyebutkan secara spesifik beberapa negara yang termasuk dalam kategori ini. Ia menjelaskan bahwa China dan Amerika Serikat merupakan dua dari negara-negara tersebut. Selain itu, Australia juga masuk dalam daftar ini. Untuk negara keempat, Airlangga menyebutkan Kanada sebagai salah satu negara yang mendapat pengecualian.
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan (perjanjian) bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia dan beberapa lagi negara lain. Satu lagi apa ya tadi ya? Kanada,” ujar Airlangga Hartarto.
Dasar Hukum dan Implementasi Aturan Baru
Pemerintah Indonesia telah resmi menerapkan aturan baru terkait DHE SDA mulai tanggal 1 Juni 2026. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. PP yang lama mengatur mengenai devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam. Dengan adanya revisi ini, pemerintah memberikan fleksibilitas lebih besar dalam pelaksanaan perjanjian perdagangan bilateral maupun kesepakatan-kesepakatan tertentu yang telah ada.
Kebijakan DHE SDA ini memiliki implikasi langsung bagi para eksportir di sektor sumber daya alam. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap eksportir diwajibkan untuk memasukkan seluruh devisa hasil ekspor, yaitu sebesar 100 persen, ke dalam rekening Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara. Selain itu, eksportir juga harus menempatkan devisa hasil ekspor sesuai dengan ketentuan tertentu. Untuk sektor migas, minimal 30 persen devisa harus ditempatkan pada rekening khusus di sistem Himbara. Sementara itu, untuk sektor nonmigas, seluruh devisa atau 100 persen harus ditempatkan pada rekening yang sama.
Ketentuan Penempatan Dana dan Konversi Valuta Asing
Aturan penempatan dana dalam kebijakan DHE SDA juga telah ditetapkan dengan jelas. Untuk komoditas migas, penempatan dana berlaku dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Sedangkan untuk komoditas nonmigas, jangka waktu penempatan dana diperpanjang menjadi 12 bulan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas devisa negara dan memberikan kepastian bagi pengelolaan sumber daya alam.
Selain ketentuan penempatan dana, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap batas konversi devisa valuta asing ke rupiah. Sebelumnya, batas konversi ditetapkan sebesar 100 persen. Namun, melalui kebijakan terbaru, batas tersebut diturunkan menjadi maksimal 50 persen. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan devisa dalam negeri dan stabilitas nilai tukar rupiah.
Keempat negara yang dikecualikan dari aturan DHE SDA ini diharapkan dapat terus memperkuat hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia. Dengan adanya pengecualian ini, para pelaku usaha dari keempat negara tersebut dapat lebih leluasa dalam bertransaksi tanpa terikat sepenuhnya pada ketentuan penempatan devisa yang berlaku bagi negara-negara lainnya. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan kerja sama internasional di bidang perdagangan dan investasi.
