Wamentrans dorong Kuansing ajukan kawasan transmigrasi baru

Kuansing Didorong Ajukan Kawasan Transmigrasi Baru untuk Mendapatkan Dukungan Infrastruktur

Indocrowdfunding.com – Jakarta — Langkah strategis sedang diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau. Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, secara resmi mendorong pemerintah daerah setempat untuk mengajukan kawasan transmigrasi baru. Tujuan dari inisiatif ini adalah agar Kuansing dapat memperoleh dukungan langsung dari kementerian dalam berbagai aspek pengembangan kawasan, termasuk pembangunan infrastruktur yang menjadi prioritas.

Pengajuan kawasan transmigrasi baru dinilai sebagai salah satu solusi efektif yang dapat ditempuh oleh pemerintah daerah. Melalui mekanisme ini, Kuansing diharapkan dapat mendapatkan bantuan langsung dari Kementerian Transmigrasi. Namun, terdapat syarat penting yang harus dipenuhi dalam proses pengajuan tersebut. Viva menekankan bahwa lahan yang akan digunakan harus memenuhi kriteria clean, clear, and free. Pernyataan ini disampaikan oleh Viva dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta pada hari Kamis.

Perjalanan Historis Transmigrasi di Kuansing

Wasantrans menyampaikan pandangan tersebut dalam pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing, Muklisin, bersama sejumlah kepala dinas di Kantor Kementerian Transmigrasi. Dalam kesempatan itu, Viva memberikan gambaran mengenai kondisi transmigrasi di wilayah tersebut. Kuansing memiliki 27 satuan permukiman transmigrasi yang tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Simandolak, Teluk Kuantan, Taluk Kuantan, Lipat Kain, dan Singingi. Total jumlah kepala keluarga yang tinggal di kawasan-kawasan tersebut mencapai 12.301 keluarga.

Kawasan-kawasan transmigrasi yang dibangun sejak dekade 1980-an ini telah mengalami transformasi signifikan. Dari sekadar permukiman, kawasan tersebut kini berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru. Para transmigran beserta generasi anak dan cucu mereka telah menekuni berbagai profesi dan pekerjaan yang beragam. Menariknya, Viva juga menyebutkan bahwa Pak Bupati Muklisin merupakan anak transmigran, yang memberikan kedalaman pemahaman terhadap isu-isu transmigrasi.

Tantangan dan Peluang Pengembangan

Meskipun memiliki potensi besar, kawasan transmigrasi di Kuansing saat ini telah berstatus eks-transmigrasi. Status ini berarti satuan permukiman tersebut telah diserahterimakan, sehingga kewenangannya tidak lagi berada di bawah Kementrans. Akibatnya, kementerian tidak dapat memberikan bantuan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung. Namun, Viva menambahkan bahwa secara historis Kementrans masih memiliki tanggung jawab terhadap kawasan-kawasan tersebut.

Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Viva menjelaskan bahwa Kementrans akan menyampaikan dan merekomendasikan usulan pembangunan jalan di kawasan eks-transmigrasi Kuansing kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembangunan kawasan transmigrasi saat ini memang dilakukan melalui sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga. Khusus untuk pembangunan infrastruktur fisik, Kementrans bekerja sama erat dengan Kementerian PU.

Sebelumnya, Muklisin telah meminta dukungan pemerintah pusat untuk memperbaiki infrastruktur jalan di Kuansing, termasuk ruas jalan yang berada di kawasan eks-transmigrasi. Dari total ruas jalan sepanjang 1.588,906 kilometer di kabupaten tersebut, sebanyak 36,84 persen masih memerlukan perhatian serius. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Kuansing mengusulkan bantuan pembangunan jalan sepanjang 78,99 kilometer. Muklisin menekankan bahwa jalan yang belum diaspal akan hancur saat hujan dan berdebu saat panas, sehingga perlunya dukungan dari Kementrans.

Visi Jangka Panjang Pembangunan

Muklisin menyambut baik saran Kementrans untuk mengajukan kawasan transmigrasi baru. Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa wilayah di Kuansing yang kerap terdampak banjir Sungai Kuantan sehingga berpotensi dikembangkan melalui program transmigrasi lokal. Saat ini, dari 154 kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri, kawasan transmigrasi di Provinsi Riau hanya terdapat di Kawasan Transmigrasi Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 menargetkan pengembangan 45 kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru. Target ini bertujuan untuk mendorong pemerataan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi ekonomi daerah. Sejalan dengan target tersebut, Kementrans mengarahkan pengembangan kawasan transmigrasi melalui transformasi ekonomi berbasis potensi lokal, penguatan investasi, serta pengembangan sektor unggulan agar kawasan transmigrasi menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

“Meski demikian bila hendak mengajukan kawasan transmigrasi baru, lahan yang disediakan harus clean, clear, and free,” kata Viva dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

“Jalan yang belum diaspal bila hujan hancur, bila panas berdebu. Untuk itu perlunya dukungan dan bantuan dari Kementrans,” ucap Muklisin.