Kemensos: Profesionalisme LKS tingkatkan kualitas layanan sosial
Kemensos Perkuat Profesionalisme LKS untuk Layanan Sosial yang Lebih Baik
Indocrowdfunding.com – Jakarta – Kementerian Sosial terus mendorong peningkatan profesionalisme pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di seluruh nusantara. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa hak-hak para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dapat terpenuhi secara optimal dan menyeluruh. Penguatan ini menjadi prioritas utama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Akreditasi dan Sumber Daya Manusia sebagai Kunci Utama
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan hal tersebut setelah menghadiri acara puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-59 Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) di Jakarta pada hari Jumat. Dalam kesempatan tersebut, Mensos menegaskan bahwa akreditasi lembaga serta kualitas sumber daya manusia merupakan fondasi utama profesionalisme LKS. Tanpa kedua elemen ini, pelayanan sosial tidak akan berjalan efektif.
“Kita ingin LKS bisa melayani para pemerlu layanan sosial dengan sungguh-sungguh, sehingga mereka mendapatkan hak perlindungan, penghormatan, serta rehabilitasi dan pemberdayaan,” kata dia.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya memberikan bantuan, tetapi juga memastikan bahwa setiap penerima layanan mendapatkan perlakuan yang layak dan sesuai dengan hak asasi manusia. Profesionalisme LKS akan menentukan seberapa baik hak-hak tersebut dapat diwujudkan dalam praktik nyata di lapangan.
Kolaborasi dengan Berbagai Pihak Diperlukan
Saifullah menekankan bahwa penataan LKS merupakan langkah strategis karena pemerintah tidak mampu menangani seluruh permasalahan sosial sendirian. Keterlibatan berbagai pihak menjadi sangat penting dalam ekosistem kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, Kemensos terus memperkuat kolaborasi bersama organisasi kemasyarakatan seperti DNIKS hingga pemerintah daerah. Tujuannya adalah untuk mendampingi serta mengawasi operasional para pengelola LKS secara berkelanjutan.
Pengawasan dan pendampingan dinilai sangat penting mengingat temuan internal Kemensos yang menunjukkan masih banyaknya LKS yang belum terakreditasi. Lebih mengkhawatirkan lagi, ditemukan lebih dari 2.000 lembaga fiktif yang hanya bermodal papan nama tanpa aktivitas nyata. Kondisi ini menunjukkan perlunya revitalisasi sistem pengelolaan LKS di Indonesia.
Data dan Tantangan yang Perlu Diatasi
Salah satu temuan menarik dari pendataan internal adalah bahwa lebih dari 85 persen anak yang berada di panti asuhan sebenarnya bukan yatim piatu. Mereka masih memiliki salah satu orang tua yang hidup. Fakta ini menunjukkan bahwa fungsi panti asuhan perlu dievaluasi ulang agar sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat. LKS harus mampu memberikan layanan yang tepat sasaran dan tidak hanya menjadi tempat penampungan semata.
“Tidak juga memanfaatkan LKS untuk hanya sekadar mencari dana, ya. Tidak hanya memanfaatkan LKS pada kesempatan tertentu, setelah itu selesai acaranya tidak ada lagi yang dilayani, karena memang hanya untuk melakukan hal-hal sesuai dengan kepentingan masing-masing pengelola,” kata Saifullah.
Revisi Peraturan dan Sanksi Tegas
Saifullah menekankan bahwa ke depan tidak boleh ada lagi LKS yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan, khususnya bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan seksual terhadap warga binaan yang dilayani. Untuk mengatasi masalah ini, Kemensos tengah merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Revisi ini bertujuan agar akreditasi menjadi instrumen penjamin mutu pengasuhan yang efektif.
LKS yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi tegas sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sebaliknya, lembaga yang memenuhi standar akan diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka. Sistem insentif dan disinsentif ini diharapkan dapat mendorong LKS untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya secara konsisten.
Mensos juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi jajaran pengurus DNIKS yang konsisten merangkul berbagai tokoh masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk menghadirkan LKS yang kredibel dan berkualitas di seluruh Indonesia. Dengan dukungan berbagai pihak, diharapkan ekosistem kesejahteraan sosial dapat berkembang lebih baik dan mampu menjawab tantangan zaman.
