Duduk Perkara Kejagung Geledah Komisioner Ombudsman Yeka Hendra

Penggeledahan Dilakukan Terkait Dugaan Korupsi

Penggeledahan oleh Kejaksaan Agung terhadap kantor dan rumah Yeka Hendra Fatika, seorang anggota Ombudsman RI, dilakukan kemarin. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa proses ini berlangsung di kedua lokasi tersebut. “Benar, YH. Penggeledahan di rumahnya serta di kantornya,” kata Anang saat dihubungi, Senin (9/3/2026).

Kasus Suap Vonis Lepas Minyak Goreng

Anang menyebut penggeledahan berkaitan dengan kasus suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng yang sedang diproses. Ia menyoroti peran rekomendasi Ombudsman dalam kebijakan ekspor crude palm oil (CPO) yang dulu memicu kelangkaan. “Dia kena pasal 21 karena menghalangi penyidikan dan penuntutan,” jelasnya.

Latar Belakang Perkara

Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan tiga korporasi—Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group—pada 19 Maret 2025. Kejaksaan menyatakan vonis tersebut dianggap tidak adil, dengan salah satu alasan utama adalah rekomendasi Ombudsman yang menemukan ‘maladministrasi’ dalam pengambilan keputusan.

Operasi Kejagung di Kuningan

Di Jakarta Selatan, tim Kejagung menyelesaikan penggeledahan di gedung Ombudsman RI. Mereka meninggalkan lokasi setelah mengumpulkan dokumen-dokumen. Menurut pantauan di lokasi, rombongan keberangkatan sekitar pukul 17.10 WIB, membawa berkas dan tas jinjing berwarna merah. Operasi ini diawali dengan empat mobil hitam yang digunakan untuk mengangkut barang bukti.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Ombudsman setelah operasi tersebut. Kejaksaan menyebut ada dugaan manipulasi dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh Yeka Hendra, yang diduga menghambat penyidikan hukum. Perbuatan ini, menurut Anang, berpotensi menyebabkan korporasi terlibat dalam praktik korupsi.

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang ketika ditanya mengenai hubungan antara peristiwa penggeledahan dan putusan PTUN.

Kejaksaan Agung melanjutkan operasi penyelidikan terhadap Yeka Hendra, karena diduga terlibat dalam upaya memperlebar jalan bagi para tersangka. Proses ini menjadi bagian dari investigasi yang tengah berlangsung terkait pengelolaan minyak mentah yang disangkakan melanggar aturan.