TNI AD Hentikan Status Anggota Prajurit Terlibat Pidana dan Pemalsuan Dokumen Rekrutmen

Komando Daerah Militer IX/Udayana mengambil keputusan penting pada hari Sabtu, 14 Maret, dengan menghentikan status anggota seorang prajurit TNI AD yang terbukti melakukan tindak pidana dan memalsukan dokumen rekrutmen. Tindakan ini menunjukkan komitmen institusi militer dalam menjaga ketaatan terhadap hukum. Keputusan dibuat setelah penyelidikan internal yang mendalam dilakukan oleh pimpinan TNI AD.

Prada Aloysius Dalo Odjan (ADO) diduga kuat terlibat dalam kasus pidana sebelum direkrut sebagai prajurit. Ia juga memalsukan dokumen penting, khususnya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang disebutkan sebagai bagian dari proses rekrutmen di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman di Denpasar menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen TNI AD.

“Tindakan tersebut menegaskan bahwa TNI AD menjunjung tinggi disiplin, hukum, dan integritas dalam setiap tahap perekrutan prajurit,” ujar Kapendam.

Investigasi menemukan bahwa Prada ADO menyajikan keterangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemalsuan ini terkait status hukumnya dalam SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur. Pelanggaran dianggap serius dan diatur dalam Pasal 263 KUHP (lama) bersama Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Keputusan hukum diterapkan melalui Perubahan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat bernomor Kep/122a-33/III/2026, yang mengubah Keputusan Kasad sebelumnya. Dengan sanksi ini, skep prajurit Prada ADO dibatalkan, dan statusnya dikembalikan menjadi warga sipil. Langkah ini bertujuan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi militer.

Prada ADO kini telah diserahkan ke Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kodam IX/Udayana juga meminta masyarakat untuk bijak dalam menanggapi informasi dan tidak mudah terpengaruh oleh berita belum diverifikasi. Institusi militer berkomitmen memproses setiap pelanggaran hukum secara transparan, profesional, dan akuntabel.

Pelanggaran Etik di Polres Temanggung

Satu anggota Polres Temanggung resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena melanggar kode etik. Kapolres menegaskan bahwa PTDH merupakan langkah akhir dalam penerapan hukum dan evaluasi terhadap seluruh jajaran.

Komitmen Transparansi dalam Seleksi TNI AD

Kodam XV/Pattimura memastikan proses seleksi TNI AD di Kepulauan Aru berjalan transparan dan bebas intervensi. Pemungutan langsung oleh oknum anggota yang terlibat pungli dihentikan secara serius, menegaskan komitmen terhadap keadilan.

Di sisi lain, pembangunan jembatan gantung di Nias Utara oleh Kodim 0213/Nias telah rampung, membuka akses penting bagi masyarakat setempat dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta sosial. Anggota Komisi I DPR RI turut memberikan perhatian terhadap keberhasilan ini.