Top 5 Artikel Terpopuler IDN Times: 16 Maret WFA hingga Serangan Air Keras terhadap Aktivis Kontras

Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan melalui Menteri Yassierli mengumumkan kebijakan kerja dari mana saja (WFA) bagi tenaga kerja swasta, yang berlaku sejak 16 Maret 2026. Kebijakan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026. Selain topik utama tersebut, pembaca juga tertarik pada berita tentang serangan air keras terhadap aktivis KontraS, alasan Indonesia tidak mendukung resolusi DK PBB mengenai Iran, serta beberapa pemberitaan menarik lainnya yang terkumpul dalam tag #IndonesiaHariIni.

Kebijakan WFA untuk Optimalisasi Mobilitas dan Produktivitas

Sebagaimana dilaporkan oleh situs setneg.go.id, kebijakan WFA bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pekerja sambil memastikan efisiensi operasional selama libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 H. Kebijakan ini berlaku mulai 16 Maret 2026, menjelang Lebaran 2026. Pembaca dapat menemukan informasi lengkap melalui tautan yang tersedia.

Penetapan Tersangka Bupati Cilacap dalam Kasus Pemerasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan melalui pengambilan dana tunjangan hari raya (THR). Penyelidikan ini dimulai dari laporan masyarakat yang diterima KPK terkait pengumpulan dana sebelum Lebaran 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pembaca dapat mengeksplorasi detailnya melalui tautan berikut.

Konsultasi Luhut Binsar Pandjaitan tentang Konflik Timur Tengah

Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, melaporkan perkembangan konflik di Timur Tengah dan dampaknya pada perekonomian Indonesia selama Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, pada 13 Maret 2026. Dalam laporan tersebut, ia menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap situasi global tetapi meminta masyarakat tidak panik secara berlebihan.

Analisis Novel Baswedan Soal Serangan terhadap Aktivis Kontras

“Serangan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Kekerasan, bukan sekadar tindakan kekerasan biasa. Ini menunjukkan adanya rencana yang terorganisir,”

Novel Baswedan, mantan penyidik KPK, mempertanyakan pola gerakan pelaku yang terlihat jelas dari rekaman kamera pengawas. Ia menilai indikasi koordinasi di lapangan menggarisbawahi bahwa serangan tersebut tidak spontan. Pembaca dapat membaca lebih lanjut melalui tautan yang tersedia.

Alasan Indonesia Tidak Menjadi Co-Sponsor Resolusi DK PBB

Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa Indonesia memilih tidak menjadi co-sponsor Resolusi DK PBB Nomor 2817 terkait serangan Iran ke negara-negara Teluk. Menurut Juru Bicara Kemlu, Vahd Nabyl Achmad Mulachela, keputusan ini diambil karena pemerintah ingin memastikan penyelesaian konflik dilakukan secara adil dan inklusif. Pembaca dapat menemukan analisis lengkap melalui tautan berikut.