Kasus Andrie Yunus Picu Desakan Revisi UU Peradilan Militer
Analisis Beni Sukardis tentang Revisi UU Peradilan Militer
Beni Sukardis, seorang peneliti dari Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia, menyarankan pemerintah serta DPR untuk kembali meninjau perubahan Undang-Undang Peradilan Militer. Menurutnya, tindakan ini penting guna menghindari penyalahgunaan wewenang oleh prajurit TNI, seperti dalam insiden serangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
“Permintaan untuk memulai kembali diskusi revisi UU Peradilan Militer dianggap sebagai langkah kritis untuk mencocokkan antara prinsip hukum dan praktik yang berlangsung di lapangan,” ujar Beni kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
Kasus Andrie Yunus sebagai Pemicu Kepercayaan Publik
Dalam konteks ini, Beni menjelaskan bahwa masih terdapat ketidakjelasan dalam penerapan hukum. Secara regulasi, anggota militer yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di pengadilan umum. Namun, dalam praktik, ada tren menggunakan mekanisme UU Peradilan Militer karena revisi regulasi tersebut terhambat lama.
Kondisi ini, menurutnya, bisa merusak kepercayaan masyarakat, terutama jika kasus melibatkan warga sipil. Sebagai langkah sementara, Beni merekomendasikan penerapan sistem pengadilan yang menggabungkan unsur sipil dan militer agar transparansi tetap terjaga.
Komitmen Reformasi sebagai Fondasi Utama
Beni menekankan bahwa tanggung jawab komando harus diterapkan jika terbukti adanya keterlibatan atau kelalaian dari atasan. Ia menambahkan, penegakan hukum internal harus dilakukan secara tegas dan adil untuk menjawab ketidakpuasan publik.
“Evaluasi menyeluruh dan komitmen reformasi yang konsisten menjadi fondasi utama, karena tanpa perubahan pada aspek ini, berbagai upaya reformasi hukum dan kelembagaan berisiko tidak efektif,” tambahnya.
