Polres Cilacap Tersangkut Penerimaan THR dari Dana Kotor Bupati, KPK Pindahkan Proses Pemeriksaan
Langkah KPK untuk Menghindari Konflik Kepentingan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil keputusan untuk memindahkan pemeriksaan terkait kasus dana kotor ke Polres Banyumas. Tindakan ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan, karena Polres Cilacap dianggap sebagai salah satu pihak yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari duit panas yang diberikan oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya. Pemindahan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap praktik korupsi tersebut.
“Kemudian terhadap 27 orang (terjaring OTT) kenapa diperiksanya di Banyumas dan tidak di Cilacap? Kami menghindari terjadinya konflik kepentingan, karena dari hasil pemeriksaan dan informasi yang kita kumpulkan, uang tersebut sudah di Forkopimda, salah satu forkopimdanya adalah Polres Cilacap,” ujar Asep Guntur, Deputi Bidang Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (14/3).
KPK menyebut dana THR diperoleh melalui pemalakan yang dilakukan Bupati Syamsul Auliya kepada para kepala dinas di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dengan ancaman mutasi jabatan jika tidak menuruti permintaan. Pemalakan ini diduga terjadi sebagai bentuk tekanan untuk memastikan dana korupsi dialokasikan kepada Forkopimda. Syamsul sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Perkembangan Kasus dan Tersangka Terlibat
Setelah OTT, KPK menaikkan penyelidikan ke tahap penyidikan. Dua orang tersangka ditetapkan, yaitu Bupati Cilacap Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Mereka diperiksa selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, makanya tidak dilakukan pemeriksaannya di Polres Cilacap, untuk menghindari konflik kepentingan,” jelas Asep Guntur.
Dalam kasus ini, KPK menyebut dana yang disetorkan mencapai Rp610 juta, dengan rencana pemberian THR kepada Forkopimda sebesar Rp515 juta. Sisa dana digunakan untuk kepentingan pribadi Bupati. Modus ini diduga dilakukan dengan mengancam jabatan para kepala dinas atau menganggap mereka tidak setia.
Potensi Keterlibatan Pihak Swasta dan Modus Lainnya
KPK juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak swasta dalam kasus ini. Selain itu, lembaga anti-korupsi menilai praktik pemerasan THR oleh kepala daerah bukan hanya terjadi di Cilacap, melainkan mungkin juga di daerah lain. Asep Guntur memastikan bahwa para tersangka dijatuhi sangsi berdasarkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini semakin menarik perhatian karena mengungkap sistem yang menyebabkan 23 SKPD diduga menyetorkan dana ke bupati. KPK berharap hasil penyelidikan dapat mengguncang tata kelola pemerintahan dan memperkuat integritas pejabat daerah.
