Yaqut Jalani Pemeriksaan Kesehatan Sebelum Kembali Ditahan di Rutan KPK
Jakarta, Kompas.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari penilaian sebelum kembali ditahan di rumah tahanan KPK. “Saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resmi, Senin (23/3/2026).
Pengalihan Status Penahanan Dimulai Hari Ini
Budi menjelaskan, proses perpindahan status penahanan Yaqut dari rumah ke rutan KPK baru dimulai hari ini. “Hari ini, Senin 23 Maret 2026, KPK melaksanakan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, dari tahanan rumah menjadi tahanan Rutan KPK,” kata dia. Pemeriksaan kesehatan menjadi syarat utama untuk penahanan di rutan.
“Kita sama-sama menunggu hasil tes kesehatan ini,” tambah Budi.
KPK Pastikan Penyidikan Sesuai Peraturan
Saat ini, penyidik KPK masih memperbaiki berkas perkara agar kasus tersebut dapat segera diserahkan ke penuntut umum. “Proses penyidikan terkait dugaan korupsi haji 2023-2024 berjalan sesuai mekanisme dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Budi. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang terus memantau dan mendukung tugas KPK.
Status Penahanan Yaqut Dirubah pada 19 Maret 2026
Dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/3/2026), Budi Prasetyo menyebutkan bahwa status penahanan Yaqut diubah sejak Kamis (19/3/2026) malam. “Penyidik melakukan perubahan status penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan ke tahanan rumah,” jelasnya. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026), dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Atas permohonan tersebut, KPK menelaah dan menyetujui dengan pertimbangan sesuai aturan hukum,” lanjut Budi.
Analisis Pengamat: KPK Mudah Diintervensi
Budi menyatakan, status tahanan Yaqut hanya sementara. Diketahui, Yaqut menjalani penahanan di rutan selama sekitar tujuh hari setelah ditahan KPK sejak Kamis (12/3/2026) malam. Pada masa itu, dia telah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka usai praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak. Dalam kasus ini, Yaqut disebut melakukan penyesuaian aturan kuota haji tahun 2023-2024.
Pembagian Kuota Haji Dinilai Melanggar Undang-Undang
Kasus ini terkait dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang diatur sebagian besar untuk kuota reguler, sebagian kecil untuk kuota khusus. Dalam tahun 2023, jemaah bisa langsung berangkat via kuota haji khusus tambahan dengan biaya fee percepatan Rp 84,4 juta. Pada 2024, tarif tersebut turun menjadi Rp 42,2 juta.
“Proporsi ini melanggar Pasal 64 ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh,” tambah Budi.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar
KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi kuota haji mencapai Rp 622 miliar. Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
