Bahlil Buka Suara Soal Nasib Harga BBM Subsidi

Dari Jakarta, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa harga minyak mentah internasional kini telah menyentuh level 115 dolar AS per barel. Meski harga global mengalami kenaikan, ia menegaskan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) di dalam negeri tetap terjaga. Bahlil menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto masih terus berupaya melindungi kondisi ekonomi warga miskin.

“Insyaallah, berdasarkan arahan Bapak Presiden, saya yakin bahwa kebijakan BBM subsidi sampai saat ini tetap diperhatikan secara utuh,” ujarnya melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2026).

Bahlil menyerukan masyarakat untuk bersabar dan menunggu keputusan akhir Presiden terkait harga BBM subsidi. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan pemerintah selalu diarahkan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Menurutnya, Presiden terus memantau kebutuhan warga berpenghasilan rendah dalam konteks pembangunan nasional. “Keputusan akhir tentang subsidi BBM akan ditentukan dengan pertimbangan matang,” tambahnya.

Regulasi Harga BBM Nonsubsidi

Bahlil menjelaskan bahwa aturan harga untuk BBM nonsubsidi telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022. Regulasi ini memisahkan mekanisme penentuan harga antara BBM subsidi dan nonsubsidi.

Dalam penjelasannya, Bahlil menyatakan bahwa harga BBM nonsubsidi, seperti Pertamax (RON 92), Pertamax Green (RON 95), dan Pertamax Turbo (RON 98), secara otomatis berfluktuasi sesuai perubahan harga pasar global tanpa perlu pengumuman resmi.

“Jadi, harga BBM nonsubsidi akan mengikuti pasar, apakah diumumkan atau tidak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kelompok masyarakat yang mampu seharusnya tidak memanfaatkan BBM subsidi, seperti Pertalite (RON 90) dan solar subsidi. Menurut Bahlil, negara hanya menyediakan stok untuk kelompok tersebut, sementara biaya ditanggung sepenuhnya oleh konsumen.

“Negara tidak membebani anggaran untuk subsidi, selama konsumen memiliki kemampuan membayar,” imbuhnya. Contoh yang ia berikan melibatkan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pak Rosan dan Pak Sekkab, yang digunakan sebagai referensi untuk menunjukkan bahwa BBM subsidi bukan benda yang harus digunakan secara gratis.