BPOM Setujui Nutri-Level untuk Kontrol Konsumsi GGL dan Cegah Penyakit
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat upaya pemerintah mengatasi penyakit tidak menular dengan menyetujui sistem pelabelan gizi bernama Nutri-Level. Langkah ini sebagai bagian dari revisi peraturan BPOM terkait informasi nilai gizi pada produk pangan olahan. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan bahwa Nutri-Level dirancang untuk memberikan panduan kepada masyarakat dalam memilih makanan yang lebih sehat.
“Nutri-Level adalah sistem pelabelan gizi yang akan diterapkan di Indonesia untuk membantu masyarakat memilih produk pangan yang lebih sehat,” ujarnya pada Senin.
Dalam rancangan peraturan yang ditandatangani hari ini, BPOM menambahkan aturan tentang penempatan label Nutri-Level di bagian depan kemasan. Sistem ini membagi produk pangan olahan berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) menggunakan tingkatan huruf A hingga D, disertai indikator warna. Warna hijau tua menunjukkan GGL rendah (level A), hijau muda untuk kandungan GGL yang lebih rendah (level B), kuning menggambarkan konsumsi yang perlu dijaga (level C), dan merah berarti produk tersebut harus dikontrol sesuai kondisi kesehatan (level D).
Taruna menekankan bahwa pelabelan ini tidak bertujuan melarang konsumsi suatu produk, melainkan sebagai alat bantu bagi masyarakat membandingkan pilihan makanan olahan. Ia juga menyatakan kebijakan ini tidak membatasi pelaku usaha, tetapi justru memberikan peluang untuk mengembangkan produk yang lebih sehat.
Proses Implementasi dan Adaptasi
Pelaksanaan Nutri-Level akan dilakukan secara bertahap, dengan produk minuman menjadi target awal. Kebijakan ini diawali dengan penerapan sukarela, lalu masuk ke tahap wajib setelah masa transisi. BPOM memastikan bahwa revisi peraturan ini melalui tahapan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk kementerian, lembaga, organisasi profesi, masyarakat, dan pelaku usaha.
Revisi tersebut juga mengalami harmonisasi untuk menyelaraskan substansi peraturan dengan regulasi lain. BPOM berkomitmen terus mendengar masukan dan mengevaluasi pelaksanaan, agar implementasi Nutri-Level tetap proporsional dan memberi manfaat bagi semua pihak. Kebijakan ini diharapkan mendorong lingkungan pangan yang lebih sehat, dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaku usaha sebagai mitra strategis.
