Menhub: Tarif Pesawat Diawasi untuk Keseimbangan Daya Beli dan Industri Penerbangan
Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa pemerintah sedang memastikan keseimbangan dalam penyesuaian harga tiket pesawat. Tujuannya adalah untuk melindungi kemampuan beli masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional yang tetap sehat dan kompetitif.
“Strategi tertentu telah diambil untuk meminimalkan kenaikan harga tiket pesawat,” ujar Menhub dalam pernyataan di Jakarta, Selasa.
Dudy menjelaskan bahwa pemerintah melakukan berbagai langkah mitigasi strategis menghadapi kenaikan biaya avtur akibat kenaikan harga minyak mentah global. Lonjakan harga energi yang dipengaruhi dinamika geopolitik di Timur Tengah menjadi faktor utama.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penyesuaian tarif tambahan bahan bakar (FS) menjadi 38 persen. Sebelumnya, tarif ini berbeda: 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat baling-baling. Tindakan ini dianggap sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan harmonisasi antara kelangsungan industri penerbangan dan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini dirancang agar industri penerbangan nasional tidak terganggu oleh kenaikan operasional, sekaligus memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. “Kami berharap kebijakan ini bisa dipahami oleh masyarakat serta pelaku sektor penerbangan,” tambah Menhub.
Tren penyesuaian tarif tiket pesawat juga terjadi secara internasional. Banyak negara telah mengubah harga bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan energi. Akibatnya, harga tiket di berbagai negara ikut naik. “Ini adalah fenomena global yang sulit dihindari,” kata Menhub.
