Titiek Soeharto: Pembahasan Bulog jadi badan otonom masih berjalan

Jakarta, Selasa – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, dikenal sebagai Titiek Soeharto, menyatakan bahwa diskusi mengenai rencana perubahan Perum Bulog menjadi badan otonom masih terus berlangsung di Komisi IV bersama pemerintah. “Masih, masih (pembahasan),” ujarnya kepada media setelah rapat kerja dengan Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman, serta Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Dalam wawancara tersebut, Titiek menegaskan bahwa proses pembahasan belum selesai dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah. “Ini kan kita nunggu dari pemerintah aja bagaimana,” tambahnya. Meski tidak memberikan penjelasan detail, dia memastikan komunikasi dengan pemerintah tetap terjalin guna mempercepat penyelesaian rencana tersebut.

“Iya (pembahasan masih di Komisi IV DPR RI), tapi kita menunggu pemerintah maunya bagaimana,” kata Titiek.

Proses Revisi UU Pangan Terus Berjalan

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani mengungkapkan bahwa transformasi Bulog menjadi lembaga otonom merupakan kewenangan DPR melalui revisi undang-undang pangan. Rencana ini masih dalam penggodokan di Komisi IV. “Nah sekarang dalam proses penggodokan. Intinya Komisi VI juga mendorong Komisi IV untuk segera ini terwujud undang-undang tersebut,” jelas Rizal di Jakarta, Rabu (21/1).

Ia menekankan bahwa setelah revisi UU pangan disahkan, Bulog akan otomatis berubah status menjadi badan otonom sesuai aturan baru yang mengatur tugas dan struktur kelembagaan pangan nasional.

Masa Depan Bulog sebagai Badan Otonom

Bulog berencana mengelola sembilan bahan pokok ketika berstatus badan otonom, untuk meningkatkan stabilitas pasokan, harga yang terjangkau, dan ketahanan pangan nasional. Komoditas yang dikelola mencakup beras, jagung, minyak goreng, gula, telur, susu, kedelai, serta bahan pokok lainnya.

Rencana ini diumumkan pertama kali di awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dengan menjadi lembaga otonom, Bulog diharapkan bisa fokus pada fungsi non-komersial, seperti penyangga pasokan dan pengendalian harga pangan, untuk mendukung swasembada pangan yang ditargetkan selesai pada 2027.

Latar Belakang Rencana Transformasi

Bulog sebelumnya menjalankan peran sebagai korporasi atau BUMN, dengan fungsi yang mencakup aspek keuntungan dan kerugian. Transformasi menjadi badan otonom dianggap penting agar lembaga tersebut dapat fokus pada misi swasembada pangan, menjadikannya sebagai pelaku utama dalam stabilisasi harga dan pasokan pangan nasional.