KY Jaring Calon Hakim Agung-Ad Hoc Potensial untuk Daftar

Dari Jakarta, Komisi Yudisial (KY) melakukan pemetaan kandidat berpotensi untuk mendaftar dan mengikuti seleksi jabatan hakim agung, hakim ad hoc HAM, serta hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung (MA) tahun 2026. Kegiatan ini dilakukan secara daring selama dua hari, yakni 7 dan 8 April 2026, sebagai langkah awal untuk menyampaikan informasi mengenai proses seleksi tersebut.

Penjaringan Berdasarkan Amanat UUD 1945

Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan menggairahkan partisipasi publik dan calon yang memenuhi syarat untuk mengajukan diri. “Sosialisasi ini dilakukan untuk menjelaskan mekanisme seleksi, serta meningkatkan keikutsertaan masyarakat dalam memilih calon yang layak,” ujarnya dalam wawancara Rabu di Jakarta.

“Proses seleksi dan penjaringan ini sesuai dengan amanat UUD 1945. KY memiliki kewenangan mendaftarkan calon hakim agung, melakukan seleksi, menetapkan, dan mengusulkan ke DPR RI,” tambah Abdul, merujuk pada Pasal 13 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2011.

Sebelumnya, KY menerima surat permohonan pengisian kekosongan jabatan dari Wakil Ketua MA Bidang Yudisial pada akhir Februari 2026. Surat tersebut menyebutkan kebutuhan sejumlah hakim, termasuk dua jabatan hakim agung di kamar perdata, empat di kamar agama, tiga di kamar tata usaha negara khusus pajak, serta satu untuk hakim ad hoc HAM dan Tipikor.

Dalam menjawab tantangan tugas saat ini, Abdul menekankan perlunya hakim yang mampu menghadapi perubahan regulasi, korupsi yudisial, pelayanan transaksi, dan kemajuan teknologi. “Tantangan tersebut harus menjadi perhatian utama dalam membangun peradilan yang lebih merdeka,” katanya.

Status Pendaftaran Calon

Sampai dengan saat ini, KY mencatat 143 calon hakim agung yang telah mendaftar secara online. Namun, hanya 21 di antaranya yang menyelesaikan pengisian data dan mengunggah dokumen lengkap. Sementara itu, untuk jabatan ad hoc HAM terdapat 50 calon, tetapi hanya satu yang menyelesaikan persyaratan. “Ad hoc Tipikor memiliki 102 calon, dari mana sembilan sudah mengumpulkan berkas,” tambah Abdul.

Anggota KY Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun, menyampaikan bahwa sosialisasi dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama fokus pada jalur karir dan non-karir, sementara sesi kedua menangani ad hoc HAM-Tipikor. “KY meminta hakim tinggi untuk ikut serta dalam seleksi calon agung tahun ini agar memperoleh pengalaman dan menilai kompetensinya,” jelas Asrun.

Dengan memperhatikan dinamika sistem peradilan, KY berupaya menciptakan kekuasaan pengadilan yang lebih baik dan transparan. Proses ini diharapkan dapat menyeleksi calon yang mampu memenuhi standar profesional dan menghadapi tantangan hukum serta teknologi di masa depan.