BPKH telah transfer 70,95 persen dana BPIH ke Kemenhaj

Sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2026, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyelesaikan penyaluran dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp12,92 triliun atau 70,95 persen dari total anggaran Rp18,21 triliun. Dana tersebut diserahkan kepada Kementerian Haji dan Umrah pada 8 April 2026, sebagai respons atas permintaan resmi instansi tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen BPKH untuk memastikan proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan terorganisir.

Penyaluran dilakukan dalam tiga mata uang utama, yaitu riyal Arab Saudi (SAR), rupiah (IDR), dan dolar Amerika Serikat (USD). Pemilihan mata uang tersebut bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam pembayaran ke berbagai negara sekaligus mengendalikan risiko perubahan nilai tukar. Berdasarkan data per 8 April 2026, realisasi dana dalam SAR mencapai 93,73 persen, IDR 42,01 persen, dan USD 35,17 persen dari total kebutuhan.

“Realisasi 70,95 persen ini menunjukkan kemampuan BPKH dalam menjaga likuiditas dana haji untuk mendukung penyelenggaraan tahun 2026 secara tepat waktu dan terukur,” jelas Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, BPKH juga telah menyalurkan uang kertas senilai SAR 152,49 juta sebagai bantuan biaya hidup bagi jamaah. Dengan penambahan ini, proyeksi penyaluran dana diperkirakan akan meningkat signifikan menjadi sekitar 86,34 persen. Untuk menopang stabilitas keuangan, BPKH mengoptimalkan nilai manfaat yang mencapai Rp6,69 triliun pada tahun ini.

Dana tersebut digunakan untuk memperkecil biaya haji, termasuk subsidi biaya penyelenggaraan di Arab Saudi sebesar Rp6,31 triliun dan subsidi untuk biaya dalam negeri sebesar Rp376,80 miliar. Anggota Badan Pelaksana BPKH Amri Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan dana haji berlandaskan prinsip tata kelola yang baik serta kehati-hatian.

“Prinsip kehati-hatian menjadi dasar utama untuk menjaga keamanan dana haji dan memastikan manfaat yang berkelanjutan,” kata Amri.

BPKH berencana menyelesaikan sisa kewajibannya, yaitu Rp5,29 triliun (29,05 persen), secara bertahap hingga Juli 2026. Tujuan dari penyelesaian tahap demi tahap ini adalah memastikan semua proses penyelenggaraan ibadah haji berjalan mulus serta memberikan kepastian bagi jamaah Indonesia.