Anggota DPR Apresiasi Gerak Cepat Imigrasi Tangani Kasus Libatkan WNA
Jakarta – Franciscus Maria Agustinus Sibarani, anggota Komisi XIII DPR RI, menghargai respons cepat yang diberikan oleh tim Imigrasi Kalimantan Barat dalam menangani konflik yang melibatkan warga negara asing (WNA) di Ketapang beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa upaya tersebut berhasil mengatasi masalah secara efektif dan mencegah risiko konflik berkelanjutan di tengah masyarakat.
“Respons yang cepat dan terukur dari Imigrasi Kalimantan Barat dalam menangani konflik melibatkan WNA di Ketapang beberapa waktu lalu patut diapresiasi. Bahkan mendapat respons positif dari tokoh masyarakat, termasuk Ketua Dewan Adat Dayak Ketapang, karena mampu menjaga situasi kondusif di lapangan,” ujar Sibarani dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat.
Kunjungan kerja khusus yang dilakukan Sibarani ke Kantor Imigrasi Kalimantan Barat menjadi momen untuk mengevaluasi kinerja instansi tersebut. Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti kelancaran layanan keimigrasian selama masa high season Februari hingga Maret, yang mencakup perayaan Imlek, Cap Go Meh, Lebaran, hingga Paskah.
“Layanan keimigrasian tetap berjalan lancar meski dalam masa high season Februari hingga Maret, yang mencakup Imlek, Cap Go Meh, Lebaran, hingga Paskah. Kami juga menerima banyak respons positif dari masyarakat atas pelayanan yang profesional dan responsif,” tambahnya.
Meski pujian diberikan, Sibarani menekankan bahwa pengawasan terhadap WNA di dalam negeri masih perlu diperkuat. Menurutnya, selama ini fokus keimigrasian terlalu berada pada pintu masuk, sementara pengawasan setelah WNA berada di wilayah Indonesia belum optimal.
“Mayoritas kasus yang terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal atau izin kunjungan, termasuk overstay. Misalnya, visa yang diajukan untuk kunjungan namun digunakan untuk bekerja, yang jelas melanggar ketentuan,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa pengawasan WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat. “Peran masyarakat, khususnya di tingkat kelurahan hingga RT/RW, sangat penting karena mereka yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal orang asing,” kata Sibarani.
Dalam hal ini, kewajiban tamu wajib lapor 1×24 jam ke RT/RW serta pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dinilai belum mencapai efisiensi maksimal. “Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan orang asing yang menetap dalam jangka waktu lama dan tidak berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Informasi tersebut sangat membantu aparat dalam melakukan pengawasan dan penindakan,” ujarnya.
