Bupati Tulungagung Mengenakan Rompi Tahanan KPK dan Beri Permohonan Maaf
Minggu dini hari, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan. Dalam momen itu, ia berpakaian rompi warna oranye yang digunakan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penangkapan.
“Mohon maaf,”
ujarnya secara singkat sebelum digiring keluar dari Gedung Merah Putih, Jakarta.
GSW ditemani oleh ajudannya, Dwi Yoga Ambal, yang turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya keluar dari gedung KPK bersama petugas dan langsung dibawa ke mobil tahanan. Selama proses tersebut, Gatut tidak banyak berbicara dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. Ia berjalan dengan tangan terborgol sambil dikawal oleh sejumlah petugas.
Menurut KPK, penahanan terhadap para tersangka berlangsung selama 20 hari, dimulai 11 hingga 30 April 2026. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu menyita uang sebesar Rp335,4 juta. Selain itu, barang bukti seperti empat pasang sepatu merek Louis Vuitton, diperkirakan bernilai Rp129 juta, serta perangkat elektronik lainnya juga diamankan.
KPK menyebut GSW diduga menerima total uang Rp2,7 miliar dari hasil pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung. Uang yang diamankan dalam OTT termasuk bagian dari jumlah tersebut. Proses penahanan ini menandai langkah KPK dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi yang menyeret figur publik lokal.
