Hari ini sidang eksepsi tiga terdakwa pembunuhan kacab bank Jakarta
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini melanjutkan sidang untuk mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank. “Pagi ini, kami melanjutkan pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum ketiga terdakwa terhadap dakwaan yang disampaikan oleh oditur militer,” jelas Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam saat dihubungi ANTARA, Senin.
Agenda sidang eksepsi
Sidang dengan agenda eksepsi ini dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda. “Waktu sidang rencananya pukul 09.00 WIB, namun akan menyesuaikan situasi terkini dan menunggu kehadiran semua pihak,” tambah Arin. Pada hari ini, majelis hakim hanya akan menggelar pembacaan eksepsi, tanpa agenda pemeriksaan saksi.
“Agenda hari ini eksepsi (saja),” tegas Arin.
Eksesi adalah hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan, baik dari segi formal maupun materiil. Melalui eksepsi, terdakwa bisa menantang keabsahan dakwaan sebelum memasuki tahap pembuktian. Jika eksepsi ditolak, sidang akan lanjut ke pemeriksaan saksi dan proses pembuktian.
Penjelasan oditur militer
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menjelaskan bahwa dakwaan yang diajukan mencakup beberapa konstruksi, seperti dakwaan primer, subsider, alternatif, hingga kumulatif. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Kami menggunakan kombinasi dakwaan agar terdakwa tidak terlepas dari tuntutan kami,” katanya.
“Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas dari dakwaan kami,” ujar Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya.
Para terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY, dikenai dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP terkait penyembunyian mayat. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 338, 351 ayat 3, dan 333 ayat 3 KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan tindak pidana serius, termasuk penculikan dan pembunuhan terhadap korban berinisial MIP (37).
Menurut laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kasus ini masuk dalam jenis perkara pembunuhan dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Arin juga meminta media untuk terus memantau jalannya persidangan. “Proses persidangan akan dijalankan secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya.
