Pemilahan di hulu kunci pembenahan pengelolaan sampah di Jakarta
Berbagai pihak sepakat bahwa peningkatan pengelolaan sampah di Jakarta harus dimulai dari pengurangan dan pemilahan di sumber sampah. Hal ini dianggap sebagai solusi utama untuk mengurangi beban pada tempat pengolahan sampah di tingkat hilir, seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang kini tidak lagi hanya menjadi pusat pengangkutan dan pembuangan. Peristiwa longsor di TPST Bantargebang, yang menyebabkan korban jiwa, menjadi pengingat penting bagi upaya penataan sistem sampah secara lebih mendalam.
Latar Belakang
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mencatat, produksi sampah kota mencapai rata-rata 7.500 ton per hari, dengan kemungkinan meningkat hingga 8.000 ton pada periode tertentu. Dengan jumlah ini, pengurangan sampah di sumber menjadi langkah tak terelakkan. TPST Bantargebang, yang telah beroperasi selama 37 tahun, kini hanya diberi tugas menerima sampah residu, mengakhiri peran sebagai pengumpul semua limbah ibu kota yang mencapai total 80 juta ton.
Langkah Strategis
Untuk mendorong perubahan ini, pemerintah mencetuskan strategi melalui Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan pengelolaan sampah di tingkat rukun warga. Langkah awal implementasinya adalah pembentukan Bidang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga (BPS RW). Hingga 2025, terdapat 2.755 BPS RW yang berfungsi mendorong pemilahan dan pengurangan sampah secara komunitas.
Hasil Implementasi
Menurut data Sistem Informasi BPS RW, sebanyak 2.351 unit atau 85,34 persen dari total BPS RW telah aktif. Aktivitas ini mencakup pemilahan sampah menjadi kategori mudah terurai, material daur ulang, residu, serta sampah B3 rumah tangga. Selain itu, warga juga dilibatkan dalam pengomposan limbah organik dan penggunaan kembali barang yang masih bermanfaat. Namun, upaya tersebut masih perlu didukung dengan regulasi yang mengikat.
Dalam rangka menjadikan kebiasaan memilah sampah sebagai kewajiban, Pergub atau Perda terkait pemilahan dari rumah tangga pun dibuat. Langkah ini bertujuan agar kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) bisa terus diterapkan secara sistematis. Pemilahan sampah menjadi bagian penting dalam memastikan lingkungan Jakarta tetap bersih dan berkelanjutan.
Dapat restu
