Komisi I: Tidak Ada Dasar Hukum untuk Akses Udara Bebas ke Asing

Jakarta, Senin – Sukamta, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pihak asing memperoleh akses udara tanpa batas ke wilayah udara Indonesia. Pernyataan ini diberikan dalam respons terhadap isu yang beredar tentang perjanjian antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) yang menjamin kebebasan penerbangan asing.

“Tidak ada dasar hukum yang bisa memberikan akses udara bebas tanpa batas kepada pihak asing,” ujar Sukamta.

Menurut Sukamta, Indonesia membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemampuan nasional. Namun, setiap bentuk kerja sama tersebut harus tetap dalam batas kepentingan nasional, menghormati prinsip kedaulatan, serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri yang bebas aktif.

Dalam keterangan yang sama, Sukamta menambahkan bahwa Komisi I DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif. Fungsi ini bertujuan memastikan setiap kerja sama internasional selaras dengan konstitusi dan kepentingan rakyat Indonesia.

Sukamta mengingatkan bahwa informasi soal perjanjian tersebut masih bersifat dugaan. Ia menekankan perlunya klarifikasi yang lengkap sebelum diambil kesimpulan akhir. “Transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Prinsip Kedaulatan dan Kebijakan Internasional

Dalam konteks hukum, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib mematuhi mekanisme perizinan yang ketat, seperti clearance diplomatik dan keamanan.

Menurut Sukamta, Indonesia berada di posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik. Oleh karena itu, kebijakan terkait akses militer asing harus dipertimbangkan matang, termasuk dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional.

“Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berdasarkan fakta,” kata Sukamta.

Pengawasan DPR dan Perjanjian Internasional

Sukamta juga menyebutkan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Jika terdapat perjanjian atau kesepakatan strategis yang memengaruhi kedaulatan dan keamanan negara, perjanjian tersebut seharusnya dikonsultasikan dan menjadi bagian dari mekanisme pengawasan DPR sesuai aturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, Sukamta mengutip amanat Pasal 10 UU RI No.24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi No.13/PUU/XVI tahun 2018. DPR diberi wewenang dalam pengesahan perjanjian internasional, termasuk proses pengesahan yang seharusnya melibatkan pengawasan secara ketat.