Imigrasi Makassar Menghentikan Upaya WNA Gunakan KTP Palsu Untuk Paspor Indonesia

Petugas Imigrasi Makassar berhasil mencegah upaya seorang warga negara asing (WNA) dari Tiongkok, inisial AT, yang mencoba memperoleh paspor Republik Indonesia dengan menggunakan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Kejadian ini terjadi di Kantor Imigrasi Makassar, Sulawesi Selatan, dan diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulsel, Friece Sumolang, pada Selasa.

“Adanya WNA asal Tiongkok, yang sebenarnya memiliki KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), mencoba mengajukan paspor Indonesia. Saat proses pengajuan berkas, petugas mengalami keraguan karena pemohon kurang lancar berbahasa Indonesia,” jelas Friece Sumolang.

Kecurigaan petugas terbukti setelah sistem pemindaian menemukan keselarasan data biometrik antara pemohon dan WNA Tiongkok lainnya yang bernama inisial LJ. “Selama wawancara, terduga WNA tersebut diketahui tidak mengerti secara baik bahasa Indonesia. Laporan ini kemudian diteruskan ke supervisor,” tambahnya.

“Setelah dicek ke basis data, ternyata individu itu memang WNA. Selanjutnya, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan adanya manipulasi data kependudukan secara sistematis,” ucap Friece.

Dengan bantuan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, terbukti bahwa KTP, Kartu Keluarga, serta Akta Kelahiran atas nama AT tidak sah. Setelah kabur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar langsung memulai tindakan hukum ke arah Pro Justitia, karena WNA yang memegang KITAS tidak diperbolehkan mengantongi KTP Indonesia.

“Orang asing dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP) bisa mendapatkan e-KTP, bukan KTP Indonesia. Kami berharap Dukcapil memberikan filter ketat agar tidak ada WNA yang menyalahgunakan data penduduk,” tegas Friece.

Friece juga menegaskan bahwa instansi Imigrasi siap bekerja sama dengan Dukcapil untuk memastikan keakuratan data WNA yang masuk secara sah ke Indonesia. Kejadian ini menjadi pembelajaran dalam mengantisipasi manipulasi administrasi kependudukan yang melibatkan pihak asing.