Key Discussion: Komisi X DPR komitmen RUU Sisdiknas muliakan profesi guru
Komisi X DPR RI Komitmen RUU Sisdiknas Muliakan Profesi Guru
Key Discussion – Jakarta, Senin – Komisi X DPR RI sedang berupaya untuk memberikan penghargaan yang lebih besar kepada profesi guru melalui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X, Kurniasih Mufidayati, menegaskan bahwa RUU ini bertujuan untuk menempatkan posisi guru setara dengan profesi lainnya, seperti dokter, akuntan, atau insinyur. Dalam pernyataannya, Kurniasih menyebutkan bahwa pengakuan profesi guru adalah langkah wajib yang harus diwujudkan melalui perubahan kebijakan.
“Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan,” ujar Kurniasih, seperti yang dilaporkan di Jakarta, Senin.
Kurniasih menambahkan bahwa guru dianggap sebagai fondasi utama bagi munculnya profesi-profesi lain. Oleh karena itu, menempatkan guru dalam status yang setara secara profesional adalah keharusan yang tak bisa dihindari. Ia menyoroti bahwa RUU Sisdiknas bukan hanya sekadar aturan administratif, melainkan alat untuk mengakui kontribusi penting guru dalam pembentukan masyarakat. “Guru adalah profesi mulia yang menjadi penyangga keberhasilan berbagai bidang,” jelasnya.
Dalam konteks kebijakan saat ini, Kurniasih memperhatikan adanya ketimpangan persepsi mengenai perlindungan dan kesejahteraan yang diterima guru. Menurutnya, pengakuan profesional sebagai guru harus didukung oleh sertifikasi pendidik, namun masih banyak calon guru yang belum atau sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut. “Jadi, mereka harus terakreditasi secara jelas agar bisa dianggap sebagai profesional,” tambahnya.
“Saya harap nanti tidak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu atau honorer. Kita pusing juga itu, banyak sekali kategorinya, klaster-klasternya itu. Terlalu banyak,” kata Kurniasih.
Kurniasih mengusulkan agar kategori pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dibersihkan dari berbagai variasi yang membingungkan. Dengan menyingkirkan PPPK paruh waktu dan PPPK honorer, ia berharap sistem pembayaran serta hak guru menjadi lebih transparan. “Perbedaan klaster memicu ketidakpuasan, terutama karena menyulitkan penilaian kinerja dan peran guru dalam sistem pendidikan,” imbuhnya.
Selain itu, Kurniasih memastikan bahwa pasal mengenai guru sebagai profesi tidak dihapus dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas. Ia menilai pasal ini sangat penting untuk menjaga kesinambungan pengakuan profesional di masa depan. “Kita sudah mengakomodasi hal itu, insyaallah,” tuturnya. Hal ini bertujuan agar guru tetap dianggap sebagai pilar utama dalam pendidikan nasional, bukan sekadar karyawan dengan peran terbatas.
RUU Sisdiknas juga diharapkan menjadi acuan utama dalam merancang kebijakan pendidikan jangka panjang. Dalam pembahasan RUU ini, Komisi X DPR RI ingin memastikan bahwa arah pendidikan tidak bergantung pada keputusan personal menteri, tetapi didasarkan pada Rancangan Induk Pembangunan (RIP) Pendidikan. “Supaya siapa pun menterinya, kalau pun mau ada penyesuaian, tetap berbasis kepada RIP ini,” jelas Kurniasih.
Kurniasih menekankan bahwa RIP bertugas mengarahkan kebijakan pendidikan agar konsisten dan tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan. Dengan adanya RIP, tata kelola pendidikan diharapkan menjadi lebih terstruktur, sehingga keberlanjutan pembangunan pendidikan bisa dijaga. “RIP ini menjadikan pendidikan sebagai kebijakan nasional, bukan sesuatu yang bersifat sementara atau lokal,” katanya.
RUU Sisdiknas saat ini dalam tahap penyusunan dan masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026. Kurniasih menyatakan bahwa RUU ini merupakan hasil konsultasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, guru, dan organisasi pendidikan. “Kita ingin menciptakan sistem yang lebih adil dan mendorong penghargaan terhadap para pendidik,” tambahnya.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat kecenderungan masyarakat mengabaikan pentingnya peran guru dalam membangun generasi. Kurniasih berharap RUU Sisdiknas mampu memperbaiki kesan tersebut dengan menempatkan guru sebagai bagian dari profesi yang mendapat perlindungan penuh. “Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas karena mereka adalah ujung tombak pendidikan,” katanya.
RUU Sisdiknas juga dirancang untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada dalam sistem pendidikan saat ini. Selain menyederhanakan kategori pegawai, RUU ini mencakup aturan mengenai pengembangan kualifikasi pendidik, peningkatan insentif, serta pengakuan jabatan guru secara resmi. Kurniasih menilai hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan membangun masyarakat yang lebih berdaya saing.
Menurut Kurniasih, RUU Sisdiknas akan menjadi penjelmaan dari komitmen DPR RI untuk memberikan perhatian khusus kepada guru. “Ini bukan sekadar perubahan kecil, tapi transformasi besar dalam cara kita memandang profesi pendidik,” tuturnya. Dengan adanya RUU ini, ia yakin kesejahteraan guru akan terjamin, dan sistem pendidikan nasional akan lebih stabil serta berkelanjutan.
Pembahasan RUU Sisdiknas diharapkan segera menemukan titik kesepakatan, agar bisa segera dipercepat ke tahap pengesahan. Kurniasih menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya bermanfaat bagi guru, tetapi juga memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat. “Guru yang sejahtera akan menciptakan murid yang lebih berkualitas, yang berdampak pada kemajuan bangsa secara keseluruhan,” pungkasnya.
Analisis Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi Guru
Analisis Kurniasih mengungkap bahwa kurangnya kesejahteraan guru saat ini berdampak signifikan pada motivasi mereka. Ia menyoroti bahwa ada perbedaan antara konsep “guru” sebagai profesi dan “guru
