Official Announcement: Airlangga: Aturan baru Devisa Hasil Ekspor SDA berlaku per 1 Juni 2026
Airlangga: Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA Berlaku Per 1 Juni 2026
Perubahan Kebijakan DHE SDA Diumumkan dalam Pertemuan di Istana Negara
Official Announcement – Pemerintah telah mengumumkan bahwa peraturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2026. Pernyataan tersebut diberikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (5/5). Dalam pidatonya, Airlangga menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan devisa dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor pertambangan dan energi.
DHE SDA, yang sebelumnya diatur dalam kerangka kebijakan pemerintah, kini akan diperbarui dengan perhitungan yang lebih transparan dan fleksibel. Kebijakan ini melibatkan perusahaan-perusahaan besar yang tergabung dalam sektor sumber daya alam, seperti pertambangan, minyak bumi, dan energi terbarukan. Airlangga menyatakan bahwa pengaturan baru ini akan memungkinkan pelaku usaha lebih mudah memahami prosedur pencairan dana serta mempercepat pengelolaan dana hasil ekspor.
“Revisi ini tidak hanya menyesuaikan dengan dinamika pasar global, tetapi juga mengoptimalkan kontribusi devisa dari sektor SDA untuk mendukung stabilitas ekonomi,” kata Airlangga dalam pidatonya.
Menurut Airlangga, kebijakan lama memiliki beberapa keterbatasan, terutama dalam hal keterbukaan informasi dan pertimbangan ekonomi makro. Ia menjelaskan bahwa perubahan ini akan memperkuat kebijakan devisa yang sebelumnya lebih bersifat kaku. Dengan adanya aturan baru, pemerintah berharap dapat menarik investasi asing lebih besar dan mendorong pertumbuhan ekspor sektor SDA.
Kebijakan DHE SDA merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengelola devisa secara lebih baik. Sebelumnya, dana hasil ekspor ditetapkan berdasarkan harga penjualan yang diterima oleh perusahaan, tanpa memperhitungkan fluktuasi pasar. Dengan revisi ini, perusahaan akan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan perhitungan devisa sesuai dengan harga pasar terkini. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko inflasi dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di tingkat internasional.
Dalam sesi diskusi, Airlangga juga mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan besar akan mendapat insentif tambahan untuk mempercepat proses ekspor. Pemerintah akan memberikan fasilitas pembiayaan dan pengurangan pajak bagi perusahaan yang memenuhi target ekspor tahunan. “Ini adalah langkah strategis untuk memperkuat sektor SDA sebagai penggerak utama perekonomian,” tambahnya.
Proses Implementasi dan Pelaku Kunci
Pengumuman resmi akan disampaikan melalui Peraturan Menteri yang akan ditandatangani sebelum akhir Mei 2026. Proses implementasi diharapkan tidak mengganggu aktivitas ekspor yang sedang berjalan, tetapi justru memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Menko Perekonomian menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, serta lembaga keuangan lainnya untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.
DHE SDA menjadi fokus utama karena sektor SDA menyumbang sekitar 30 persen dari total devisa negara. Dengan aturan baru, pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi sektor ini sebesar 5-10 persen dalam beberapa tahun ke depan. Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini akan memberikan ruang lebih luas bagi perusahaan untuk mengoptimalkan pendapatan ekspor tanpa mengorbankan kepentingan nasional.
“Kebijakan ini juga akan mengurangi beban administrasi bagi perusahaan, sehingga mereka dapat fokus pada peningkatan produksi dan ekspor,” ujar Airlangga.
Di sisi lain, pengusaha lokal menilai bahwa kebijakan baru ini berpotensi mengubah dinamika pasar. Mereka mengharapkan adanya penyederhanaan prosedur dan pengurangan birokrasi, sehingga dapat meningkatkan produktivitas. Namun, sejumlah perusahaan besar mengungkapkan bahwa mereka akan memanfaatkan kebijakan ini untuk menguatkan dominasi pasar mereka di luar negeri.
Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap kinerja sektor SDA. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa beberapa perusahaan masih mengalami kesulitan dalam memenuhi target devisa, terutama karena fluktuasi harga komoditas global. Kebijakan DHE SDA yang baru diterapkan akan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan strategi ekspor, baik melalui peningkatan volume maupun peningkatan harga.
Implikasi Terhadap Ekonomi Nasional
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan neraca perdagangan dan mengurangi defisit pada akun berjalan. Airlangga menyatakan bahwa pemerintah telah menghitung bahwa dengan penerapan DHE SDA yang diperbarui, penerimaan devisa bisa bertambah hingga Rp 5 triliun per tahun. “Ini akan menjadi modal penting untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas layanan publik,” tutur Menteri Airlangga.
Analisis dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sektor SDA tetap menjadi andalan utama perekonomian Indonesia. Meski mengalami penurunan harga komoditas seperti minyak dan gas, volume ekspor masih stabil. Dengan kebijakan baru, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa penerimaan devisa tetap terjaga meskipun ada perubahan harga pasar.
Sejumlah ekonom menyebut bahwa aturan DHE SDA yang direvisi adalah bagian dari upaya untuk menyesuaikan kebijakan devisa dengan kondisi ekonomi yang semakin dinamis. Mereka menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor SDA, tetapi juga akan memengaruhi sektor lain yang terkait langsung, seperti industri manufaktur dan transportasi.
Menko Perekonomian juga menyoroti pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam mengawasi implementasi kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan akan bertugas memastikan kesesuaian data ekspor, sementara Bank Indonesia akan melakukan pengawasan terhadap aliran dana. “Koordinasi yang baik akan memastikan tidak ada kebocoran devisa dan semua keuntungan bisa dialokasikan secara optimal,” ujarnya.
Dengan berlakunya aturan baru mulai 1 Juni 2026, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat. Perusahaan akan diberikan kebebasan untuk menyesuaikan strategi ekspor, termasuk penggunaan dana yang lebih fleksibel. DHE SDA yang direvisi ini juga diharapkan mampu menarik minat investor asing yang mencari pasar yang stabil dan berkelanjutan.
Beberapa pihak memandang bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat keberlanjutan perekonomian Indonesia. Airlangga menambahkan bahwa pemerintah akan terus memantau dampak kebijakan ini dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan. “Kebijakan yang berubah harus selalu diukur berdasarkan hasil yang diperoleh dan dampaknya terhadap r
