Kejati DKI tahan tiga tersangka kasus korupsi kredit KoinWorks
Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi Kredit KoinWorks
Penetapan Tersangka dan Perkembangan Penyidikan
Kejati DKI tahan tiga tersangka kasus – Jakarta, Kamis – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana dari satu bank di Jakarta melalui platform fintech KoinWorks. Penahanan tersebut dimulai sejak Rabu, 6 Mei, dan akan berlangsung selama dua puluh hari di dua lokasi penahanan, yaitu Rutan Cipinang serta Rutan Salemba. Dapot Dariarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, menjelaskan bahwa penahanan ini sebagai bagian dari penyidikan yang sedang berjalan.
Ketiga individu yang ditetapkan sebagai tersangka tergolong dalam struktur kepemimpinan PT LAT, perusahaan yang mengelola fintech KoinWorks. Mereka adalah BAA, yang menjabat Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga saat ini; BH, mantan Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan sekaligus Komisaris perusahaan sejak 2022; serta JB, Direktur Utama PT LAT sejak 2024. Kejaksaan menyatakan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam praktik kolusif berdasarkan analisis yang tidak memenuhi syarat, sehingga dapat menyalurkan pembiayaan secara melanggar hukum kepada sejumlah nasabah.
“Penahanan ini dimulai sejak Rabu, 6 Mei, dan akan berlangsung selama dua puluh hari di Rutan Cipinang serta Rutan Salemba,” kata Dapot Dariarma dalam pernyataan resmi di Jakarta.
Kasus Korupsi dan Skema Penipuan
Dalam penyelidikan, Kejati DKI menemukan indikasi bahwa para tersangka memanipulasi agunan berupa dokumen tagihan, yang berfungsi sebagai bukti penjualan barang atau jasa kepada pelanggan (invoice). Tindakan ini dilakukan tanpa menutup asuransi yang seharusnya menjadi penjamin keamanan dana kredit. Akibatnya, dana sebesar sekitar Rp600 miliar berhasil dicairkan secara tidak sah ke sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Dapot Dariarma menjelaskan bahwa para tersangka mengajukan pembiayaan dengan dokumen yang tidak valid, sehingga memungkinkan mereka memperoleh dana dari bank melalui jalur fintech KoinWorks. Skema ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian kredit. “Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi, sehingga dilakukan pencairan kredit sekitar Rp600 miliar,” tambahnya.
Penyidikan yang Terus Berkembang
Penyidik Kejati DKI tidak hanya menetapkan tiga tersangka, tetapi juga terus mengembangkan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tindakan ini mencakup pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema penipuan tersebut. Selain itu, tim penyidik juga melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna memulihkan kerugian keuangan negara.
Kasus ini menggambarkan kompleksitas hubungan antara lembaga keuangan dan fintech dalam industri perbankan. KoinWorks, sebagai salah satu fintech terkemuka di Indonesia, menjadi salah satu pelaku yang disalahkan karena diduga memberikan akses mudah kepada pihak-pihak yang memanipulasi dokumen agunan. Meski demikian, Kejati DKI menegaskan bahwa investigasi sedang berlangsung secara menyeluruh, baik terhadap pihak bank maupun nasabah yang terlibat.
Bentuk Tindak Pidana dan Keterlibatan Hukum
Dalam kasus ini, para tersangka disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan menyebutkan bahwa mereka diduga bersalah karena menyalahgunakan fungsi sebagai pengurus PT LAT, yang merupakan pemilik fintech KoinWorks. Tindakan tersebut memenuhi kriteria tindak pidana korupsi, yaitu penggunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Secara spesifik, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 603 menyangkut penyalahgunaan kewenangan untuk menikmati keuntungan, sedangkan Pasal 604 terkait dengan pemalsuan dokumen sebagai alat penipuan. Pasal 20 huruf c mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan publik, dan Pasal 126 Ayat (1) berkaitan dengan korupsi dalam pengelolaan dana.
Detil Transaksi dan Dampak Ekonomi
Dalam skema korupsi ini, para tersangka memanfaatkan agunan yang tidak benar-benar valid. Dokumen tagihan yang digunakan sebagai bukti transaksi penjualan barang atau jasa kepada pelanggan, diduga diperkenalkan tanpa memperhatikan kualitasnya. Hal ini memungkinkan mereka memperoleh akses ke dana kredit yang diberikan oleh bank melalui KoinWorks. Proses pencairan kredit ini dilakukan secara bertahap, dengan nilai total mencapai sekitar Rp600 miliar.
Transaksi tersebut menunjukkan celah dalam sistem pemberian kredit yang diatur oleh fintech. Dapat dilihat bahwa perusahaan seperti KoinWorks memiliki peran penting dalam memfasilitasi akses perbankan, tetapi juga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang mengetahui mekanismenya. Dengan dana yang dicairkan secara tidak sah, para tersangka diduga mengarahkan keuntungan ke pihak-pihak tertentu, terutama nasabah yang memperoleh dana tanpa melakukan transaksi nyata.
Konteks Fintech dan Regulasi Perbankan
KoinWorks, yang merupakan perusahaan fintech asal Jakarta, menjadi bagian dari gelombang transformasi perbankan digital di Indonesia. Fintech ini menyediakan layanan pembiayaan kepada masyarakat yang memiliki akses terbatas ke perbankan konvensional. Namun, dalam kasus ini, KoinWorks diduga menjadi pengantar untuk mempercepat proses penyaluran dana ke pihak yang tidak layak.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang ketat dalam dunia fintech. Sejumlah pihak mungkin memanfaatkan kelemahan dalam prosedur pemeriksaan agunan dan asuransi untuk memperoleh dana kredit secara mudah. Selain itu, banyak nasabah yang terlibat mungkin tidak menyadari bahwa transaksi mereka dimanipulasi, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi bank dan negara.
Upaya Kejaksaan dalam Penyelidikan
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menekankan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara transparan dan terpadu. Tim penyidik berusaha mengumpulkan semua bukti yang relevan, termasuk dokumen transaksi, bukti komunikasi antar pihak, dan rekaman pertemuan untuk mengungkap kedalaman skema korupsi tersebut. Penyitaan aset juga menjadi bagian penting dari upaya pemulihan dana yang terbuang.
Dalam jangka panjang, Kejati DKI berharap kasus ini dapat menjadi contoh pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan fintech. Tindakan penahanan ini diharapkan menjadi momentum untuk menyelidiki lebih lanjut peran pihak bank dalam menyetujui pembiayaan yang tidak layak. Keterlibatan nas
