Key Strategy: OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

OJK restrukturisasi kredit Rp17,4 triliun bagi korban bencana Sumatera

Key Strategy – Dalam upaya mendukung pemulihan ekonomi setelah bencana alam, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan program restrukturisasi kredit yang signifikan kepada nasabah yang terdampak. Berdasarkan data per Maret 2026, total bantuan tersebut mencapai Rp17,4 triliun, yang dialokasikan untuk sekitar 279 ribu rekening dari tiga provinsi di Sumatera. Program ini menjadi salah satu langkah kritis dalam mengurangi beban keuangan masyarakat yang mengalami kesulitan akibat kejadian musibah yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Peningkatan Bantuan dan Kebijakan Relaksasi

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa angka restrukturisasi kredit ini mengalami peningkatan dari bulan Februari tahun ini, yang sebelumnya sebesar Rp16,3 triliun. “Sampai Maret 2026, telah disalurkan restrukturisasi kredit/pembiayaan sebesar Rp17,4 triliun melalui kebijakan relaksasi OJK,” tutur Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diadakan di Jakarta, Kamis. Langkah ini memberikan ruang bagi nasabah untuk mengatur pembayaran kredit, terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan akibat peristiwa bencana.

“Sampai dengan Maret tahun ini, telah diberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan menggunakan kebijakan relaksasi OJK sebesar Rp17,4 triliun untuk 279 ribu rekening,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis.

Program ini diberlakukan sebagai bagian dari kebijakan khusus yang ditujukan untuk lembaga jasa keuangan di daerah yang terkena dampak bencana. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022, yang mengizinkan perpanjangan jatuh tempo, pengurangan bunga, atau penyesuaian cicilan bagi debitur. Kebijakan ini berlaku selama tiga tahun, dimulai dari 10 Desember 2025, hingga akhir 2028. Dengan durasi yang panjang, OJK memastikan bahwa nasabah memiliki waktu yang cukup untuk bangkit dari krisis finansial yang diakibatkan oleh bencana.

Wilayah yang Terdampak dan Jenis Bantuan

Kebijakan restrukturisasi kredit ini berlaku bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat. Tiga wilayah tersebut menjadi fokus utama OJK dalam mengurangi tekanan ekonomi akibat kerusakan infrastruktur, kerugian lahan pertanian, dan gangguan aktivitas bisnis. Sebagai contoh, dalam wilayah Aceh, banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang terkena dampak gempa bumi dan tsunami, sementara Sumatera Utara mengalami kerusakan akibat banjir, dan Sumatra Barat menghadapi kesulitan akibat kekeringan. OJK berupaya mengatasi masalah ini dengan memberikan fleksibilitas pembayaran yang lebih besar.

Friderica menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menguntungkan nasabah individu, tetapi juga membantu stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Dengan adanya relaksasi, OJK membantu mengurangi risiko kredit yang berpotensi meningkat akibat tekanan ekonomi, sehingga mencegah kelongsoran lebih lanjut dalam sektor perbankan. Kebijakan ini juga menjadi bentuk kepedulian OJK terhadap masyarakat yang terkena musibah, menjaga agar kreditor tidak kehilangan akses ke keuangan.

Kinerja Perbankan dan Pertumbuhan Kredit

Dalam konferensi pers yang sama, Friderica juga menyampaikan hasil pertumbuhan kredit perbankan hingga Maret 2026. Total kredit pada periode tersebut mencatatkan pertumbuhan 9,49 persen secara tahunan (yoy), mencapai Rp8,659 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh kredit investasi yang mengalami peningkatan signifikan sebesar 20,85 persen yoy, dibandingkan dengan kredit konsumsi yang tumbuh 5,88 persen yoy dan kredit modal kerja yang naik 4,38 persen yoy. Pertumbuhan kredit investasi mencerminkan kepercayaan masyarakat dan institusi keuangan terhadap pasar keuangan yang terus membaik.

Sementara itu, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,1 persen dan NPL net sebesar 0,8 persen. Angka ini menunjukkan bahwa tingkat kredit macet tidak mengalami peningkatan signifikan, sehingga menjaga kepercayaan investor dan memastikan sistem keuangan tetap stabil. Dalam hal lain, Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, mencatatkan angka 8,9 persen, yang menunjukkan bahwa sejumlah kredit memiliki risiko kejadian kredit macet, tetapi tidak sampai menciptakan krisis.

Penyesuaian Deposit dan Penyimpanan Dana

Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencapai 13,55 persen yoy menjadi Rp10,230 triliun. Pertumbuhan ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan giro sebesar 21,37 persen, tabungan sebesar 8,36 persen, serta deposito sebesar 11,57 persen. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa masyarakat tetap yakin menempatkan dana mereka di institusi keuangan, meskipun menghadapi tantangan ekonomi akibat bencana.

Friderica menjelaskan bahwa peningkatan DPK ini menjadi indikator positif bagi kemampuan sistem keuangan Indonesia dalam menyerap dana dari masyarakat. Dengan dana yang terus meningkat, perbankan memiliki kapasitas lebih besar