Topics Covered: Karantina Lampung gagalkan penyeludupan 620 satwa liar
Karantina Lampung gagalkan penyeludupan 620 satwa liar
Topics Covered – Sebuah operasi penyelundupan satwa liar berhasil dihentikan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung (Karantina Lampung) bersama tim penindak lanjut. Kali ini, sekitar 620 ekor burung tanpa dokumen ditemukan di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Insiden ini terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 20.35 WIB, setelah petugas menerima indikasi adanya kendaraan yang diduga membawa hewan-hewan liar ke area pelabuhan.
Menurut keterangan Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan karena disembunyikan secara rapi di ruang toilet serta bagian belakang kabin bus. Tujuan dari penggunaan tempat tersembunyi ini adalah untuk menghindari pemeriksaan oleh petugas karantina. “Ketika dilakukan penyelidikan, tim menemukan 25 keranjang dan 25 dus berisi burung hidup yang dijaga rapat di ruang penyimpanan bagasi serta interior kendaraan,” jelas Donni.
“Ratusan burung yang terlacak selama ini ditemukan dalam kondisi memprihatinkan karena disembunyikan rapat di area toilet dan bagian belakang kabin bus guna menghindari pemeriksaan petugas,”
Menurut laporan, operasi penyelundupan ini berlangsung setelah petugas mengamati kecurigaan terhadap sebuah bus yang sedang antri untuk penyeberangan ke Pulau Jawa. Bus tersebut ditemukan di pintu masuk pelabuhan sekitar pukul 21.00 WIB. Kepala Karantina Lampung menambahkan bahwa burung-burung tersebut diduga dimuat dari agen di Palembang sekitar pukul 15.00 WIB, lalu direncanakan untuk dikirim ke wilayah Jatiwarna, Bekasi Timur, kepada seorang penerima dengan inisial Z.
Setelah dilakukan pendataan, jumlah total burung yang diamankan mencapai 620 ekor, terdiri dari berbagai jenis. Diantaranya adalah Jalak Kerbau sebanyak 220 ekor, Ciblek 170 ekor, Sikatan Rimba Dada Coklat 54 ekor, Kepodang 44 ekor, Poksai Mandarin 36 ekor, Burung Madu Pengantin 25 ekor, Burung Madu 25 ekor, Cipoh 20 ekor. Selain itu, juga ditemukan Murai Air 9 ekor, Pelatuk 8 ekor, Prenjak 4 ekor, Gelatuk 2 ekor, Ekek Layongan 2 ekor, dan Cucak Kopi 1 ekor.
“Dari jumlah tersebut, dua ekor dinyatakan sebagai satwa dilindungi, khususnya Ekek Layongan yang tercantum dalam daftar spesies yang dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan bahwa burung-burung itu dibawa oleh sopir yang mengaku menerima upah sebesar Rp2 juta untuk menjalankan perjalanan. Ia mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut berangkat dari Palembang, kemudian berhenti di Pelabuhan Bakauheni untuk menjual atau mengirimkan burung-burung itu ke pasar lokal atau ke pengusaha di Jawa. “Sopir mengatakan burung-burung itu akan dijual kepada pembeli yang sudah memesan sebelumnya,” kata Donni.
Kasus penyelundupan ini menunjukkan upaya keras petugas karantina dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menghalangi perdagangan ilegal satwa liar. Dengan menemukan ratusan burung di bagian belakang kabin dan ruang toilet, tim gabungan berhasil menangkap sebagian besar barang yang diamankan. Namun, masih ada kemungkinan burung-burung lain yang terlewat atau disembunyikan di tempat lain, sehingga pemeriksaan terus dilakukan untuk memastikan semua satwa liar dihentikan dari perjalanan ilegal.
Peran Karantina Lampung dalam Perlindungan Satwa Liar
Donni Muksydayan menegaskan bahwa Balai Karantina Lampung berkomitmen untuk mengawasi transportasi satwa liar, terutama melalui pelabuhan-pelabuhan utama seperti Bakauheni. “Kita rutin melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Jawa, termasuk bus dan truk, karena kebanyakan satwa liar dibawa melalui jalur darat,” ujarnya. Menurutnya, keberhasilan mengungkap kasus ini sebagian besar bergantung pada kejelian petugas dan informasi yang diterima dari masyarakat sekitar.
Donni juga menyoroti pentingnya dokumen yang sah dalam perdagangan satwa liar. “Kehadiran burung-burung tanpa dokumen mengancam keberlanjutan populasi beberapa spesies, terutama yang terancam punah. Dengan menemukan mereka di area yang tersembunyi, kita bisa mencegah mereka dari perjalanan menuju pasar gelap,” katanya. Menurutnya, pihaknya terus berupaya meningkatkan kapasitas pengawasan serta bekerja sama dengan instansi terkait untuk menghentikan praktik penyelundupan.
Kontribusi Masyarakat dalam Menangani Penyelundupan
Kasus ini juga menjadi contoh kolaborasi antara petugas karantina dan masyarakat. Pihaknya mengatakan bahwa informasi dari masyarakat sangat berperan dalam mendeteksi aksi penyelundupan. “Kita berharap masyarakat lebih aktif memberikan laporan jika melihat kendaraan atau individu yang mencurigakan membawa hewan liar,” tambah Donni. Dengan adanya laporan yang diberikan, tim karantina dapat mengambil langkah cepat untuk menghentikan perjalanan burung-burung tersebut ke Pulau Jawa.
Donni Muksydayan juga menyoroti dampak penyelundupan terhadap ekosistem lokal. “Pengangkutan satwa liar secara ilegal dapat mengurangi populasi alami, sehingga berpotensi menyebabkan kepunahan pada spesies tertentu. Karantina Lampung terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan-hewan liar,” katanya. Selain itu, pihaknya juga sedang mengusahakan penguatan regulasi serta peningkatan insentif bagi pelaku yang melaporkan tindakan penyelundupan.
Kasus ini menegaskan bahwa Karantina Lampung tidak hanya fokus pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga melibatkan pengawasan langsung terhadap transportasi satwa liar. “Kita mungkin tidak selalu bisa menangkap semua penyelundup, tetapi setiap kasus yang terungkap menjadi langkah penting untuk melindungi keanekaragaman hayati,” ujarnya. Donni menambahkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memperluas cakupan pengawasan ke area-area lain, seperti tempat penitipan barang atau jasa kargo, agar tidak ada celah bagi penyelundupan.
Menurut data yang dihimpun, penyelundupan satwa liar seperti burung sering terjadi di
