Special Plan: Wamenkum ingatkan advokat berperan penting dalam perlindungan HAM

Special Plan: Peran Advokat dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia

Special Plan – Jakarta, 8 Mei – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dikenal sebagai Eddy, menekankan bahwa advokat memegang peran krusial dalam menjaga Hak Asasi Manusia (HAM) selama proses pemberlakuan hukum. Pada acara pelantikan pengurus Peradi Profesional, ia menegaskan bahwa kehadiran para pengacara adalah bagian tak terpisahkan dari sistem hukum yang berjalan. Tanpa dukungan profesi ini, proses hukum tidak akan mampu melindungi hak individu secara optimal.

Peran Advokat dalam KUHAP

Eddy mengungkap bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan perlindungan hukum yang luas kepada para advokat. Dalam beberapa bab, mereka diberikan wewenang untuk mendampingi pihak yang sedang menghadapi proses hukum, baik sebagai tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban. “Dengan adanya peran mereka, proses pemeriksaan bisa berjalan adil dan transparan, sesuai prinsip Special Plan,” imbuh Eddy, seperti diwartakan dari keterangan resmi di Jakarta, Sabtu.

“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga berhak mengajukan keberatan dalam setiap tahap persidangan. Di dalam Special Plan, keberatan ini dicatatkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai bentuk perlindungan terhadap keadilan,” ujarnya.

Menurut Eddy, KUHAP juga mencakup perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan ibu hamil. Advokat bertugas memastikan bahwa hak-hak mereka tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berubah. “Special Plan ini membuka ruang bagi pengacara untuk melindungi individu yang rentan dalam sistem peradilan,” tambahnya.

KPK: Advokat sebagai Mitra Strategis dalam Special Plan

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan bahwa advokat adalah mitra penting dalam mewujudkan Special Plan. Di KPK, para pengacara dilihat sebagai bagian dari tim penegak hukum yang mendorong proses pemeriksaan berjalan sesuai koridor yang benar. “KPK percaya bahwa advokat memiliki peran strategis dalam memperkuat prinsip Special Plan, karena mereka bisa menjaga keseimbangan antara keadilan dan hak individu,” papar Setyo.

“Rekan-rekan advokat adalah kekuatan yang tidak terpisahkan dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam rangka mewujudkan Special Plan. Mereka membantu memastikan hukum tidak hanya menjadi alat penegakan, tetapi juga pelindung hak asasi manusia,” ujarnya.

KPK menyatakan siap untuk kolaborasi dengan advokat dalam berbagai aspek, termasuk pencegahan korupsi dan pendidikan hukum. “Special Plan ini memperkuat peran advokat sebagai pilar yang mendukung transparansi dan keadilan dalam sistem hukum,” terang Setyo. Ia menekankan bahwa kewenangan advokat untuk mengajukan keberatan menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses hukum.

Peradi Profesional: Respons terhadap Kebutuhan Special Plan

Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa organisasi ini dibentuk sebagai respons atas dinamika perubahan dalam dunia hukum. “Peradi Profesional hadir untuk menjawab tantangan dan peluang yang ditawarkan Special Plan,” katanya. Organisasi ini berupaya memperkuat profesionalisme advokat agar mampu menghadapi kompleksitas hukum dan teknologi digital yang semakin berkembang.

“Kita harus mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan perubahan sistem hukum. Special Plan ini menjadi jalan untuk menjadikan advokat sebagai pilar kuat dalam sistem hukum modern,” imbuh Harris.

Dalam konteks Special Plan, Peradi Profesional berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman intelektual dan etika para pengacara. “Advokat yang modern harus memiliki kemampuan untuk memahami konsep moralitas dan prinsip hukum secara mendalam, seperti yang dituangkan dalam Special Plan,” tegas Harris. Ia juga menyebut bahwa transformasi dunia hukum membutuhkan peran aktif advokat dalam mengawasi dan mendorong penerapan HAM secara konsisten.

Perlindungan HAM dan Kolaborasi dalam Special Plan

Dalam rangka menguatkan perlindungan HAM, Eddy dan Setyo sepakat bahwa advokat adalah penjaga keadilan di setiap tahap pemeriksaan. KUHAP, sebagai dasar hukum peradilan pidana, memberikan ruang untuk advokat mengambil peran aktif dalam menjaga hak individu. “Special Plan ini memastikan bahwa proses hukum tidak hanya menjadi alat penegakan hukum, tetapi juga pelindung HAM,” ujar Eddy.

Setyo menambahkan bahwa KPK terbuka untuk kerja sama dengan advokat dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik. “KPK ingin advokat menjadi bagian dari upaya mencegah tindak pidana, karena mereka memiliki wawasan yang memadai untuk memandu penerapan prinsip Special Plan secara efektif,” papar Setyo. KPK mengharapkan kolaborasi ini bisa menjadi model dalam penguatan HAM di seluruh Indonesia.