Key Strategy: Menteri Arifah: Pendidikan harus jadi ruang yang memerdekakan anak
Menteri Arifah: Pendidikan Harus Menjadi Ruang yang Memerdekakan Anak
Key Strategy – Jakarta, Sabtu — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pendidikan memiliki peran sentral dalam membentuk ruang yang mampu memerdekakan anak. Dalam dialog nasional yang diadakan di ibu kota, ia menyoroti bahwa setiap anak memiliki hak untuk merasa aman, dihargai, dan didukung dalam mencapai pertumbuhan optimal. Pendidikan, menurutnya, tidak hanya berfungsi sebagai sarana memperoleh pengetahuan, tetapi juga sebagai tempat untuk membangun identitas, kepercayaan diri, serta kemampuan beradaptasi di dunia yang semakin kompleks.
Peran Pendidikan dalam Perlindungan Anak
Dalam wawancara terbuka, Arifah menjelaskan bahwa pendidikan harus menjadi lingkungan yang tidak hanya mendorong intelektual, tetapi juga melindungi anak dari berbagai ancaman seperti kekerasan, diskriminasi, dan tekanan psikologis. “Kita perlu menciptakan sistem pendidikan yang memastikan tidak ada anak yang tertinggal, baik secara akademik maupun sosial,” ujarnya. Ia menekankan bahwa keberhasilan perlindungan anak di lingkungan sekolah harus diiringi perubahan budaya, pola pengasuhan, dan kesadaran kolektif masyarakat.
“Anak membutuhkan kehadiran orang tua, komunikasi yang hangat, dan aktivitas positif di luar gawai agar tumbuh sehat secara fisik maupun mental. Bahkan saat menjelajah dunia maya, pendampingan aktif dari orang tua tetap diperlukan,” tambahnya.
Dalam konteks digital, Arifah menyoroti bahwa ruang virtual kini menjadi bagian integral dari proses belajar-mengajar. Menurutnya, ancaman dari media sosial dan platform digital memerlukan upaya kolektif dari berbagai sektor, termasuk pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. “Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan penuh kasih sayang,” tuturnya.
Survei KemenPPPA: Dukungan Orang Tua terhadap Pembatasan Digital
Menurut hasil survei yang dirilis KemenPPPA, sebagian besar orang tua mendukung adanya pembatasan usia dan verifikasi penggunaan media sosial untuk melindungi anak dari risiko kekerasan serta menjaga kesehatan mental. Namun, ia menekankan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup hanya berupa aturan formal. “Pembatasan usia media digital harus diimbangi dengan peningkatan literasi digital dan pendampingan aktif dari orang tua,” jelasnya.
“Kita tidak bisa mengandalkan pendekatan teknis semata. Perubahan kebiasaan dan kesadaran akan pentingnya pendidikan yang ramah anak harus terus ditingkatkan,” sambungnya.
Arifah juga menyebut bahwa pemahaman masyarakat tentang bahaya digital dan manfaatnya perlu diperkuat. Misalnya, melalui pelatihan untuk orang tua dalam mengelola waktu layar anak, serta pendidikan karakter di dalam kelas yang mampu mengarahkan anak pada penggunaan teknologi secara bijak. “Sekolah harus menjadi pusat pembelajaran yang tidak hanya mencakup materi akademik, tetapi juga nilai-nilai kehidupan sehari-hari,” katanya.
Peraturan Pemerintah dan Kebijakan Pendampingan Anak
Mengenai regulasi, Arifah menunjukkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan (Perpres PARD). Kedua kebijakan ini, katanya, menjadi dasar dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Arifah menyampaikan bahwa PP Tunas fokus pada pengelolaan sistem elektronik secara terstruktur, sementara Perpres PARD mengeksplorasi langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah kekerasan dan ketimpangan relasi kuasa di lingkungan pendidikan. “Kebijakan ini tidak hanya menyangkut teknologi, tetapi juga mendorong keterlibatan semua pihak dalam menjaga kesejahteraan anak,” tuturnya.
Kolaborasi dengan Kementerian Lain
Menurutnya, perlindungan anak di bidang pendidikan juga dilakukan secara bersamaan dengan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Kita perlu mengintegrasikan nilai-nilai agama dan pendidikan moral dalam kurikulum, sehingga anak tidak hanya menguasai pengetahuan, tetapi juga berakhlak baik dan berempati,” katanya.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan pendapat serupa. Ia menegaskan bahwa sistem pendidikan harus berpijak pada kepentingan terbaik anak. “Pendidikan bukan hanya sekadar transfer ilmu, tetapi juga wahana untuk membangun karakter, empati, dan hubungan yang setara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kekerasan dan ketimpangan di lingkungan belajar, seperti penelusuran di internet atau penggunaan media sosial yang tidak terkontrol, memerlukan solusi yang holistik.
“Pendekatan formal saja tidak cukup. Kita perlu mengubah cara berpikir dan kebiasaan masyarakat, termasuk pola pengasuhan orang tua, agar anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan aman,” tutur Nasaruddin.
Dalam wawancara tersebut, Arifah juga menyebut pentingnya pendekatan partisipatif dalam membangun ruang belajar yang nyaman. Ia mencontohkan bahwa pelibatan guru, murid, dan komunitas lokal bisa memperkaya pengalaman pendidikan anak. “Dengan melibatkan seluruh pihak, kita bisa menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi anak dari paparan negatif yang mungkin merusak perkembangan mereka,” jelasnya.
Perspektif Global dan Tantangan Lokal
Arifah menyoroti bahwa tantangan dalam pendidikan anak di Indonesia tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga memerlukan pemahaman global. “Kita perlu merujuk pada pengalaman negara-negara lain yang telah berhasil menciptakan sistem pendidikan ramah anak, sambil menyesuaikan dengan kondisi sosial dan budaya di sini,” katanya.
Dalam konteks digital, ia menambahkan bahwa media sosial dan platform online harus dirancang agar dapat menjadi alat pengembangan diri, bukan sumber konflik atau tekanan. “Kita perlu mengedukasi anak untuk mengenali potensi dan bahaya dari teknologi, serta mengajarkan cara menggunakan media secara bertanggung jawab,” tuturnya.
Arifah menegaskan bahwa pendidikan adalah fondasi penting untuk membangun masa depan anak yang lebih baik. Dengan menciptakan ruang belajar yang memerdekakan, ia yakin anak akan memiliki kepercayaan diri, kreativitas, dan kemampuan untuk menghadapi berbagai tantangan di kehidupan sosial dan ekonomi. “Kita harus melibatkan semua elemen masyarakat, karena pendidikan tidak bisa berjalan sendiri,” pungkasnya.
Dalam kesimpulannya, Arifah menyatakan bahwa pengembangan pendidikan yang melindungi anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi kebutuhan bersama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. “Dengan kesatuan tujuan, kita dapat memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang secara mandiri dan sehat,” katanya.
