Main Agenda: DKI cegah kekerasan perempuan lewat Raperda Perlindungan Perempuan
DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Perempuan melalui Raperda Khusus
Main Agenda – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mencoba mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dengan mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyelenggaraan perlindungan perempuan. Dokumen ini masih dalam proses pembahasan, tetapi telah dianggap sebagai salah satu langkah strategis dalam mencegah kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi terhadap wanita di wilayah Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Evi Lisa, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan di Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, dalam keterangan resmi yang diberikan Rabu lalu.
Struktur Raperda yang Komprehensif
Evi Lisa menjelaskan bahwa raperda tersebut terdiri dari 13 bab dan 49 pasal. Tujuan utamanya adalah menjamin rasa aman bagi perempuan, sekaligus memperkuat sistem pelayanan terpadu yang mencakup pengaduan, asesmen, pendampingan, layanan hukum, konseling psikologis, serta pelayanan kesehatan mental. “Ini adalah langkah untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses yang mudah ke berbagai fasilitas perlindungan,” kata Evi. Menurutnya, regulasi ini dirancang agar mampu memberikan perlindungan yang menyeluruh, baik di lingkungan kerja maupun rumah tangga.
“Tujuannya untuk mencegah kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi. Menjamin rasa aman bagi perempuan, serta menyediakan pelayanan terpadu,” kata Evi dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Peran Masyarakat dalam Perumusan Raperda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa raperda tersebut tidak hanya dirancang berdasarkan kebijakan pemerintah, tetapi juga menerima masukan dari berbagai pihak, seperti lembaga swadaya masyarakat, organisasi sosial, serta unsur kementerian. Masukan-masukan ini dianggap penting untuk menyempurnakan regulasi sehingga mampu menyelesaikan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi di masyarakat.
“Kami berharap bahwa kekerasan terhadap perempuan ke depan bisa menurun,” kata dia.
Aziz menekankan bahwa perlindungan perempuan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat. “Perlindungan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi keluarga, lingkungan kerja, dan komunitas lokal,” ujarnya. Menurut Aziz, perempuan harus diberikan fasilitas layak untuk menjalankan peran sehari-hari, baik sebagai anggota keluarga maupun dalam dunia kerja. Dengan demikian, raperda ini bertujuan membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya perlindungan terhadap hak-hak perempuan.
Keterpaduan dengan Regulasi Ketenagakerjaan
Selain itu, Aziz menyoroti bahwa perempuan yang bekerja masih menghadapi tantangan dalam mendapatkan hak secara optimal. “Beberapa perempuan terutama yang bekerja di sektor informal belum merasakan perlindungan yang memadai,” katanya. Untuk mengatasi hal tersebut, Bapemperda berencana mengintegrasikan pembahasan raperda perlindungan perempuan dengan raperda bidang ketenagakerjaan. Dengan keterpaduan ini, harapan terbesar adalah perlindungan terhadap perempuan pekerja menjadi lebih terstruktur dan berkelanjutan.
Penekanan Gubernur pada Layanan Terpadu
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan menjadi dasar dalam penguatan layanan yang menyeluruh. Layanan tersebut mencakup pengaduan, penilaian kelayakan, pendampingan korban, serta berbagai pelayanan seperti hukum, psikologis, kesehatan, rehabilitasi sosial, tempat perlindungan, pemulangan, dan reintegrasi sosial. “Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan yang mengalami kesulitan atau ancaman kekerasan memiliki akses cepat ke dukungan yang diperlukan,” ujarnya.
Menurut Anung, pembuatan raperda ini tidak hanya fokus pada penanganan kasus kekerasan, tetapi juga pada pencegahan dini. “Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif, sehingga perempuan dapat merasa percaya diri dalam mengekspresikan hak-hak mereka,” katanya. Ia menambahkan bahwa layanan terpadu ini dirancang agar dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat, terutama oleh perempuan yang kurang memiliki akses informasi atau sumber daya.
Aziz juga menyoroti bahwa raperda ini mengandung penyesuaian terhadap kondisi nyata di DKI Jakarta. “Masukan dari berbagai pihak membantu membuat regulasi ini lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” jelasnya. Dengan demikian, raperda ini tidak hanya menjadi alat hukum, tetapi juga sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kebijakan yang lebih humanis. Menurut Aziz, inisiatif ini sejalan dengan kebijakan nasional tentang penghapusan diskriminasi dan penguatan kesejahteraan perempuan.
Evi Lisa menambahkan bahwa Raperda ini juga memberikan ruang bagi partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. “Perempuan harus diberikan kesempatan untuk berperan aktif dalam merancang dan menilai kebijakan yang berkaitan dengan mereka,” katanya. Hal ini penting karena mengakui bahwa perempuan adalah bagian integral dari masyarakat, dan kebijakan yang dibuat harus mencerminkan kebutuhan mereka.
Dalam rangka menegakkan perlindungan perempuan, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang ketat. “Regulasi ini harus diawasi secara berkala untuk memastikan keberhasilannya,” kata Aziz. Ia menjelaskan bahwa Bapemperda akan memastikan bahwa raperda ini diimplementasikan secara efektif dan transparan. Dukungan dari semua stakeholder diharapkan menjadi kunci dalam keberhasilan raperda tersebut.
Peluncuran raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan lembaga-lembaga lokal dalam memberikan layanan perlindungan. “Kita perlu membangun koordinasi antar-instansi agar tindakan yang diambil dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya. Dengan adanya raperda ini, eks
