Visit Agenda: KPK dalami peran anggota DPR Anwar Sadad dalam kasus dana hibah Jatim

KPK Dalami Peran Anggota DPR Anwar Sadad dalam Kasus Dana Hibah Jatim

Visit Agenda – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyelidikan terkait peran Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029, Anwar Sadad (AS), dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah oleh Pemerintah Provinsi Jatim tahun 2019 hingga 2022. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini melibatkan pemeriksaan terhadap enam saksi yang dianggap relevan dalam menelusuri alur pengelolaan dana tersebut.

Penyelidikan Dana Hibah dan Saksi yang Diperiksa

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK melakukan pemeriksaan saksi pada Selasa, yang meliputi NJB dari Yayasan Bunga Tanjung, MHA dari Yayasan Darul Ulum Paiton, ZAM dari Pondok Pesantren Nurul Hasan, ABH sebagai Ketua Pokmas Nyiur Jaya, SAA sebagai Ketua Pokmas Sejahtera Berkarya, serta SUG sebagai Ketua Pomas Ikmarish. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para saksi tersebut diperiksa untuk mengungkap detail kegiatan yang dilakukan oleh Pokmas dan Pomas serta hubungan mereka dengan dana hibah.

“Semua saksi hadir. Pemeriksaan saksi terkait tersangka AS, dan didalami soal pengelolaan dana maupun pelaksanaan kegiatan pokmas,” ujar Budi.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memvalidasi dugaan bahwa dana hibah yang diberikan oleh pihak swasta kepada berbagai kelompok masyarakat di Jatim digunakan secara tidak transparan atau untuk kepentingan pribadi. Dana hibah, yang dalam konteks ini dianggap sebagai dana yang dialokasikan oleh lembaga atau individu tertentu untuk mendukung program sosial atau kegiatan pemerintah daerah, dinilai menjadi titik fokus dalam penyelidikan korupsi.

Kasus Terkait Operasi Tangkap Tangan Desember 2022

Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa kasus dana hibah Jatim berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada bulan Desember 2022. Saat itu, lembaga antirasuah menangkap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak, yang dikaitkan dengan pengalihan dana kepada pihak tertentu. Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi merilis nama-nama 21 tersangka dalam penyelidikan ini, yang mencakup peran mereka dalam mempercepat alur dana hibah.

Namun, pada 16 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan terhadap salah satu tersangka karena alasan kematian. Tersangka yang dikeluarkan dari daftar adalah Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi (KUS), yang telah wafat sebelumnya. Dengan penghentian ini, jumlah tersangka yang masih aktif turun menjadi 20 orang. KPK menjelaskan bahwa keputusan ini tidak mengurangi fokus penyelidikan terhadap tersangka lainnya.

Daftar Tersangka dan Peran Mereka

Dalam penyelidikan yang berlangsung, KPK mengidentifikasi dua kategori tersangka. Pertama, tersangka penerima suap, yang melibatkan tiga orang: Anwar Sadad (AS), Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Achmad Iskandar (AI), dan staf AS, Bagus Wahyudiono (BGS). Kedua, tersangka pemberi suap, yang terdiri dari 17 individu yang terlibat dalam penyediaan dana hibah untuk kelompok masyarakat tertentu.

Kategori pemberi suap mencakup sejumlah anggota DPRD Jatim dan pihak swasta dari berbagai kabupaten. Contohnya, Mahfud (MHD) dari DPRD Jatim 2019–2024, Fauzan Adima (FA) dari DPRD Sampang 2019–2024, Jon Junaidi (JJ) dari DPRD Probolinggo 2019–2024, serta beberapa tokoh swasta dari daerah seperti Sampang, Probolinggo, Tulungagung, Bangkalan, Pasuruan, Sumenep, Gresik, dan Blitar. Beberapa dari mereka, seperti Moch. Mahrus (MM), sekarang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jatim 2024–2029, menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan perpindahan kekuasaan dan hubungan politik.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK mengungkap bahwa dana hibah dipakai untuk kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, namun dugaan korupsi muncul dari penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan awal. Para tersangka diduga terlibat dalam pengalihan dana ke pihak penerima yang berpotensi menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu. Selain itu, KPK juga menyelidiki peran para pengurus yayasan dan pesantren dalam menyalurkan dana tersebut.

KPK Fokus pada Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus dana hibah Jatim menjadi contoh nyata bagaimana KPK mengejar transparansi dalam pengelolaan dana publik. Meskipun beberapa tersangka telah diproses, seperti Kusnadi (KUS), lembaga antirasuah tetap mempertahankan investigasi terhadap individu lain yang masih aktif. Budi Prasetyo menekankan bahwa KPK tidak hanya menelusuri alur dana, tetapi juga menggali peran politik dan hubungan antar institusi dalam mempercepat proses penyaluran dana.

Penyelidikan ini menunjukkan kompleksitas kasus korupsi di tingkat daerah, di mana anggota legislatif dan pihak swasta terlibat dalam kegiatan yang terkesan bertujuan untuk mendukung proyek tertentu. KPK mengatakan bahwa penyelidikan terus berjalan meskipun ada tersangka yang sudah meninggal, sehingga fokusnya tetap pada validasi fakta dan penegakan hukum terhadap individu yang masih memiliki peluang untuk diperiksa.

Dengan jumlah tersangka yang mencapai 20 orang, KPK memperlihatkan bahwa kasus dana hibah Jatim tidak hanya melibatkan satu pihak, tetapi juga meliputi berbagai lapisan pemerintahan dan masyarakat. Penyelidikan ini diharapkan bisa mengungkap pola korupsi yang berlangsung dalam bentuk pengalihan dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, sekaligus menjadi referensi dalam menguatkan sistem pengawasan di tingkat daerah.

KPK menegaskan bahwa penyelidikan kasus dana hibah Jatim dilakukan secara objektif dan berdasarkan bukti yang jelas. Proses ini dianggap penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana publik. Meskipun ada perubahan dalam daftar tersangka, seperti penghentian terhadap KUS, investigasi tetap berlanjut untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat mendapatkan hukuman yang adil sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.