Important News: KPK periksa tiga hakim usut proses eksekusi lahan hingga aset
KPK periksa tiga hakim usut proses eksekusi lahan hingga aset
Pemeriksaan Hakim sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi
Important News – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim pada Selasa (26/5) dalam rangka menginvestigasi proses eksekusi lahan serta aset-aset terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa tanah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tiga hakim tersebut berinisial ULT, ERL, dan EVR, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi yang sedang diselidiki. Sementara itu, hakim berinisial DWE menjalani pemeriksaan ulang karena ada urutan tugas yang lebih mendesak, kata Budi.
“Saksi ULT dimintai keterangan mengenai proses telaah terkait permohonan eksekusi PT Karabha Digdaya,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap ULT, menurut Budi, fokus pada prosedur pengurusan eksekusi lahan yang seluas 6.500 meter persegi. Dalam proses tersebut, ULT diperiksa untuk mengungkap detail bagaimana pengajuan eksekusi ditinjau. Sementara itu, ERL diperiksa karena memiliki pengetahuan tentang alur penegakan hukum terhadap lahan tersebut. “Saksi ERL diperiksa untuk memperjelas tahapan pelaksanaan eksekusi lahan,” tambah Budi.
Untuk EVR, KPK menggali informasi mengenai aset-aset yang terlibat dalam kasus suap. Ini karena EVR merupakan istri dari mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, yang juga menjadi salah satu tersangka. “Saksi EVR ditelusuri untuk memahami keterlibatan aset dalam skandal ini,” terangnya.
Operasi Tangkap Tangan di Depok
Sebelum pemeriksaan hakim, KPK telah melakukan operasi penangkapan tangan pada 5 Februari 2026 di Kota Depok. Operasi tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa tanah di Kecamatan Tapos, Jawa Barat. Dalam operasi itu, lembaga anti-korupsi menangkap tujuh orang, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya. Perusahaan yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan itu menjadi salah satu pelaku dalam kasus tersebut.
KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi. Mereka termasuk Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan. Selain itu, juru sita Pengadilan Negeri Depok, Yohansyah Maruanaya, juga termasuk dalam daftar tersangka. Di sisi lain, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut, Berliana Tri Kusuma, ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam proses eksekusi lahan.
Kasus Gratifikasi yang Ditetapkan untuk Bambang Setyawan
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Gratifikasi ini terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo, perusahaan yang dikaitkan dengan kasus pengurusan sengketa lahan. Bambang Setyawan, selain menjadi tersangka suap, juga dituduh menerima hadiah atau janji dalam bentuk uang sebagai bagian dari praktik korupsi.
Kasus ini mengemuka setelah KPK melakukan penyelidikan terhadap dugaan suap dalam proses eksekusi lahan. Proses tersebut dianggap terkait dengan pengalihan aset atau keuntungan finansial yang diperoleh pihak tertentu. Selain memeriksa hakim, KPK juga menelusuri peran pegawai pengadilan dan direktur perusahaan dalam skema pengambilalihan lahan yang diduga berpola korupsi.
Proses Investigasi yang Terus Berlanjut
KPK menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus suap dan gratifikasi ini masih berlangsung. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk hakim, bertujuan untuk memperjelas keterlibatan mereka dalam penegakan hukum terkait sengketa lahan. Selain itu, lembaga tersebut juga menggali apakah ada kelompok pihak yang berkepentingan yang turut serta dalam upaya pengambilalihan lahan.
Proses eksekusi lahan yang seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, disebut KPK sebagai bagian dari skema korupsi yang melibatkan berbagai pihak. Para tersangka dianggap menerima imbalan berupa uang atau aset dalam rangka mempercepat atau memudahkan pengalihan tanah kepada pihak tertentu. KPK juga menyoroti peran PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan, dalam proses ini.
Dalam konteks ini, EVR, sebagai istri dari Bambang Setyawan, menjadi saksi kunci yang diperiksa untuk melengkapi informasi mengenai aset-aset yang terkait dengan korupsi. KPK memandang bahwa keberadaan aset tersebut bisa menjadi bukti penerimaan hadiah atau janji. Sementara itu, DWE yang awalnya diagendakan untuk diperiksa, kini menjalani ulasan kembali karena ada urutan tugas yang perlu diprioritaskan.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi akan dilanjutkan untuk menelusuri sumber dana serta alur penggunaannya dalam kasus ini. “KPK terus memperkuat bukti-bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi dalam proses eksekusi lahan,” katanya. Proses ini menjadi bagian dari upaya lembaga anti-korupsi untuk menegakkan hukum secara transparan.
KPK juga menekankan bahwa pemeriksaan ini bukan hanya terbatas pada hakim, tetapi mencakup semua pihak yang terlibat dalam pengambilalihan aset dan lahan. Dengan memeriksa berbagai saksi, KPK mencoba mengungkap seluruh rangkaian korupsi yang berpotensi memengaruhi keadilan dalam kasus sengketa tanah. Selain itu, pihak lembaga juga ingin memastikan bahwa tidak ada kelompok tertentu yang terlepas dari investigasi.
Kasus yang sedang diselidiki ini dianggap sebagai contoh dari korupsi yang melibatkan instansi pemerintah dan perusahaan swasta. Penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo menjadi bukti awal bahwa ada keuntungan finansial yang diduga diuntungkan. KPK terus menggali lebih jauh untuk menemukan hubungan antara para tersangka dan pihak-pihak yang memberikan uang tersebut.
Dengan hasil pemeriksaan terhadap tiga hakim, KPK berharap bisa memperjelas proses eksekusi lahan serta keterlibatan aset dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap ULT, ERL, dan EVR menurut Budi Prasety
